Akurat

Komisi IX: Perpres 115/2025 Perkuat Rantai Pasok Lokal untuk Dukung Dapur SPPG

Ahada Ramadhana | 5 Desember 2025, 18:30 WIB
Komisi IX: Perpres 115/2025 Perkuat Rantai Pasok Lokal untuk Dukung Dapur SPPG

AKURAT.CO Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai perpres ini menjadi langkah penting untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait penguatan bahan baku untuk dapur Sentra Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG).

Ia menegaskan bahwa bahan baku SPPG wajib berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lokal, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui penguatan rantai pasok lokal.

“Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Namun, Edy menilai pemenuhan bahan baku SPPG saat ini belum diimbangi suplai yang memadai. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai sangat krusial.

Ia juga mendorong adanya MoU antara SPPG dan kelompok tani, peternak, nelayan, serta supplier lokal, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Bakrie Tanggap Berhasil Jangkau Wilayah Aceh yang Terisolasi Akibat Banjir Bandang

“BGN tahu kebutuhan SPPG, sementara pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan SPPG,” katanya.

Selain itu, Edy menyoroti peran penting ahli gizi dalam penyelenggaraan SPPG, terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji.

Ia mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan kompetensinya.

Edy menegaskan, ahli gizi merupakan profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab profesional.

Karena itu, peran tenaga kesehatan lain dalam SPPG hanya dapat dilakukan melalui delegasi kewenangan dari ahli gizi.

“Kalau SPPG diisi ahli kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” jelasnya.

Ia berharap program MBG dapat berjalan sesuai pedoman dan memberikan manfaat maksimal. Program berskala besar ini, ujarnya, membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

“Agar program yang memakan cukup besar anggaran pemerintah ini dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga: Konflik PBNU, Kiai Imaduddin: Pimpinan PBNU Saat ini Tak Pantas Jadi Orang Tua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.