Banyak Korban Belum Terima Bantuan, Pemerintah Harus Percepat Pemulihan Akses Aceh-Sumatera

AKURAT.CO Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pasca banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras, menegaskan meski bencana telah terjadi lebih dari sepekan, sejumlah wilayah masih terisolasi dan ribuan warga belum menerima bantuan dasar.
"Pemulihan infrastruktur harus menjadi prioritas utama, karena tanpa akses fisik dan komunikasi, seluruh sistem penanganan darurat praktis lumpuh," ujar Iwan, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, kerusakan jalan dan jembatan menjadi hambatan paling kritis karena memutus akses logistik, menghambat evakuasi, hingga mengganggu layanan medis darurat.
Laporan kerusakan yang diterima DPR, meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan provinsi dan nasional, serta jembatan antardaerah yang ambruk. Dia pun meminta pendataan kerusakan dilakukan cepat dan terintegrasi dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan BNPB.
"Aktifkan tim rekonstruksi darurat agar akses darat dan komunikasi dapat dibuka dengan segera," tegasnya.
Baca Juga: Wartawan Parlemen dan Kesetjenan DPR Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Dia menilai proses tanggap darurat sejauh ini berjalan baik, namun menekankan bahwa keberhasilan rekonstruksi awal menjadi penentu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Iwan juga mengapresiasi kerja tim SAR, TNI/Polri, tenaga kesehatan, dan relawan yang berada di garis depan operasi kemanusiaan. "Tim SAR di lapangan adalah pejuang kemanusiaan yang mempertaruhkan nyawanya sendiri untuk membantu sesamanya," kata Legislator Sulawesi Selatan II itu.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat di wilayah terdampak untuk tetap waspada dan memprioritaskan keselamatan diri. "Mari kita saling jaga demi keselamatan bersama," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









