Gus Yahya Beri Jawaban Kenapa Tidak Patuh pada Rais Aam PBNU

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan penjelasan terbuka terkait tudingan bahwa dirinya tidak mematuhi arahan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, di tengah memanasnya konflik internal organisasi.
Dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum hasil Muktamar ke-34 di Lampung, dan seluruh agenda PBNU tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya menjawab pertanyaan mengenai prinsip sami'na wa atha'na, yang selama ini menjadi kultur kepatuhan warga Nahdlatul Ulama kepada para pimpinan dan ulama. Menurutnya, prinsip tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah dari batasan syariat.
Baca Juga: Soal Pencopotan Ketum PBNU, Gus Yahya: Jabatan itu Tidak Penting
"Soal prinsip sami'na wa atha'na. Prinsip sami'na wa atha'na itu adalah prinsip kepemimpinan untuk menjamin koherensi, menjamin kepaduan keseluruhan elemen organisasi," jelas Gus Yahya.
Namun ia menegaskan bahwa prinsip tersebut memiliki batas, sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Khaliq.” (HR Tirmidzi).
Menurut Gus Yahya, segala bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan dasar organisasi termasuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jadi mengingkari kesepakatan, mengingkari ketetapan yang sudah disepakati bersama itu bukan hanya menciderai mereka yang ikut di dalam kesepakatan itu, tetapi juga merupakan maksiat kepada kholiq, maksiat kepada Tuhan," ujarnya.
Ia menyebut bahwa kepengurusan PBNU telah bersepakat untuk berjalan berdasarkan konstitusi organisasi serta Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia menilai ajakan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut sebagai pelanggaran serius.
"Maka kalau ada siapapun dia, walaupun kita junjung tinggi, (tapi) mengajak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 itu namanya mengajak bermaksiat kepada Tuhan juga," ucapnya.
"Ndak boleh ditaati," tambahnya.
Gus Yahya juga menyinggung bahwa dalam syariat terdapat aturan terkait mekanisme mengadili suatu persoalan, termasuk keharusan menghadirkan bukti dan proses klarifikasi. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang tidak mengikuti prinsip tersebut tidak sah menurut syariah.
Baca Juga: Soal TPPU Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Tantang Penegakan Hukum
"Itu ada caranya, harus ada bukti-bukti dan harus ada proses klarifikasi. Itu ketentuan agama. Kalau itu dilanggar itu berarti apapun sikap atau keputusan yang diambil itu batil di dalam pandangan syariah," tegasnya.
Ia menutup dengan penjelasan bahwa ketaatan kepada pimpinan tetap wajib, selama tidak diarahkan pada sesuatu yang bertentangan dengan prinsip agama.
"Jadi kewajiban untuk taat kepada pimpinan itu apabila atau dalam hal-hal yang tidak merupakan maksiat kepada Khaliq," kata Gus Yahya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









