Akurat

Gus Yahya Surati Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Begini Inti Pesan Suratnya

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Desember 2025, 10:07 WIB
Gus Yahya Surati Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Begini Inti Pesan Suratnya

AKURAT.CO Yahya Cholil Staquf disebut telah mengirimkan surat resmi kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai respons atas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri.

Isi surat tersebut disebut menegaskan posisi Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 PBNU di Lampung dan keberatannya terhadap keputusan rapat yang dinilainya cacat baik secara substansi maupun prosedur.

Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025), Gus Yahya menegaskan kembali sumber legitimasinya. “Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujarnya.

Ia menolak permintaan mundur tiga hari yang disertai ancaman pemberhentian, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam surat tersebut, ia juga memaparkan alasan penolakannya. Dari sisi substansi, seluruh tuduhan yang dijadikan dasar keputusan disebutnya sudah diklarifikasi dalam dua pertemuan langsung dengan Rais Aam. Ia menilai proses tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga: Disebut PBNU Paling Bermasalah dalam Sejarah, Pengasuh Ponpes Buntet Minta Rais Aam, Ketum dan Sekjen PBNU Mundur!

Tuduhan yang dia sebut sebagai sepihak itu, menurutnya, tidak memberi ruang pembelaan dan berpotensi merusak martabatnya sebagai Ketua Umum. “Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” tulisnya.

Ia juga menyatakan keberatan atas kesimpulan yang tertuang dalam risalah rapat, khususnya poin 1, 2, dan 3, yang menurutnya gugur karena landasan tuduhannya tidak sah. Dampaknya, dua keputusan lanjutan dianggap otomatis tidak memiliki pijakan hukum.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan alasan penjatuhan sanksi tanpa proses pembuktian yang objektif.

Dari sisi prosedur, ia mengingatkan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memutus pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3).

Baca Juga: Kisruh Elite PBNU Terus Berlanjut, Kiai Sepuh NU Akan Kembali Bertemu

Keputusan rapat tersebut, lanjutnya, hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah dan tidak serta-merta berlaku bagi dirinya sebagai mandataris Muktamar. Selain itu, mekanisme pemberhentian mandataris Muktamar telah diatur melalui forum khusus, bukan melalui keputusan sepihak.

Melalui pernyataan itu, ia menegaskan tetap menjalankan amanat hingga masa khidmat lima tahunnya berakhir. Ia juga berharap Rais Aam mempertimbangkan kembali keputusan rapat tersebut demi menjaga marwah organisasi serta soliditas internal NU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.