Akurat

Kemenko Kumham Imipas Selaraskan Kebijakan Nasional di Empat Sektor Strategis

Rizky Dewantara | 2 Desember 2025, 18:34 WIB
Kemenko Kumham Imipas Selaraskan Kebijakan Nasional di Empat Sektor Strategis

 

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), berkomitmen memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis, yang kini tersebar di berbagai kementerian teknis.

Proses penguatan organisasi Kementerian koordinator yang relatif baru ini, dimulai dengan terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024.

Regulasi ini menjadi dasar pembentukan struktur awal, diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024, juga pejabat tinggi madya pada Februari 2025, yaitu Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, serta Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Di Depan Menteri Kumham, Dua Kubu PWI Yang Berseteru Sepakat Rekonsiliasi

Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pembangunan struktur ini merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas koordinasi.

"Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten," kata Yusril, Selasa (2/12/2025). 

Struktur tersebut dilengkapi dengan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial lainnya. Dengan formasi ini, Kemenko Kumham Imipas mulai menyiapkan kapasitas internal untuk mengoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.

Renstra 2025–2029: Lima Asas dalam Kerangka Terpadu

Pada 2025, Kemenko Kumham Imipas sendiri baru merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai panduan arah lima tahun ke depan.

Baca Juga: The 6TH Conference On Human Right: BSK Kumham Gelar Workshop, Hadirkan 15 Peserta Pengirim Jurnal HAM

Renstra ini disusun melalui rangkaian konsultasi publik, FGD, serta pembahasan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan nasional dan visi pemerintahan.

Renstra tersebut dibangun di atas lima asas utama. Asas pertama menempatkan pengarusutamaan HAM sebagai dasar kebijakan, mulai dari penyelesaian HAM berat masa lalu hingga perlindungan kelompok rentan.

Asas kedua berfokus pada transformasi digital untuk mengintegrasikan sistem hukum, data keimigrasian, dan tata kelola pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kapasitas digital ASN.

Asas selanjutnya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan global, terutama dalam isu migrasi, TPPO, perlindungan WNI, serta peran Indonesia dalam forum HAM internasional.

Asas keempat menekankan reformasi birokrasi melalui integrasi sistem pengaduan publik, transparansi kinerja, dan percepatan proses koordinasi. Sedangkan penguatan kelembagaan dan SDM, mulai dari penyesuaian struktur, modernisasi proses kerja, hingga pengembangan kompetensi ASN menjadi Asas yang terakhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.