RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara Difinalisasi, Tinggal Tunggu Persetujuan Prabowo

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa RUU tersebut sejatinya pernah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 silam. Namun, proses pembahasan RUU tersebut telah lama terhenti tanpa disebutkan alasan yang jelas.
"Draf RUU ini sudah di bahas berkali-kali, hari ini finalisasi, tadi dihadiri oleh Menteri HAM, beberapa wakil menteri, dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, dan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan lain-lain," ujar Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Kajati Sumut: Korban Curiga Narapidana Godol Dalang Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang
Dia mengatakan, pembahasan RUU ini kembali dilakukan karena adanya situasi mendesak, yaitu banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan Indonesia.
"Sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat itu dengan suatu langkah yang disebut dengan merumuskan practical arangement menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," ujarnya.
Saat ini, pemerintah mencoba untuk menggabungkan 2 RUU yang sudah di draf tahun 2016, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
"Dan sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara," tuturnya.
Baca Juga: Banjir Rendam Lapas Cikarang: Narapidana Dievakuasi, Listrik Dipadamkan
Melalui proses finalisasi ini, seluruh kementerian dan lembaga terkait sudah menyepakati hasil RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara. Nantinya, RUU ini akan disampaikan oleh Sekretariat Negara kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan, pemerintah akan mengajukan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara kepada DPR RI agar bisa dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Semuanya, sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









