Apa Itu PKH? Inilah Arti, Tujuan, Penerima, Nominal Bantuan, dan Cara Daftar Terbaru

AKURAT.CO Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu jenis bantuan sosial yang paling banyak dicari masyarakat. Program ini ditujukan bagi keluarga yang mengalami kerentanan sosial dan ekonomi, sehingga sering dianggap sebagai penopang penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun banyak yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya arti PKH, siapa yang berhak mendapatkannya, dan bagaimana cara mendaftarnya.
Untuk memahami PKH dengan benar, penting juga mengetahui makna bansos itu sendiri. Bantuan sosial (bansos) adalah program perlindungan negara untuk mengurangi risiko sosial sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Program ini mencakup banyak jenis bantuan, mulai dari PIP, JKN-KIS, Bantuan Pangan Non Tunai, hingga PKH yang menjadi salah satu program dengan penerima terbanyak di Indonesia.
Artikel ini akan membahas PKH secara lengkap dari arti, tujuan, dasar hukum, kategori penerima, jadwal pencairan, nominal bantuan, hingga cara mendaftarnya.
Apa Itu PKH?
Menurut keterangan resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Disebut "bersyarat" karena keluarga yang terdaftar wajib memenuhi ketentuan tertentu, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan.
Program ini tidak hanya bertujuan memberi bantuan tunai, tetapi mendorong keluarga penerima untuk memastikan anak-anak bersekolah, mengakses layanan kesehatan, memenuhi kebutuhan gizi, dan mendapatkan pendampingan sosial lain secara berkelanjutan.
Sejak awal diluncurkan, jangkauan PKH terus diperluas. Pada 2014 jumlah penerima baru sekitar 2,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lalu meningkat signifikan menjadi 10 juta KPM pada 2018. Dalam program ini, setiap keluarga berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1.890.000 per tahun, tergantung kondisi dan kategori anggota keluarga.
Tujuan besar PKH adalah menurunkan angka kemiskinan sekaligus memperbaiki kualitas hidup melalui layanan pendidikan, kesehatan, pangan, gizi, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Kenapa PKH Penting untuk Pengentasan Kemiskinan?
PKH bukan hanya program bagi-bagi uang. Pemerintah merancangnya sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas hidup kelompok paling rentan, mengurangi ketimpangan, serta menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ada tiga target jangka panjang yang ingin dicapai:
-
Mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Program ini memastikan anak-anak di keluarga miskin tetap bisa bersekolah dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. -
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Fokus utamanya adalah kesehatan ibu-anak, pendidikan dasar-menengah, dan pemenuhan kebutuhan lansia serta penyandang disabilitas berat. -
Mendorong perubahan perilaku positif.
Melalui pendampingan intensif, keluarga penerima diharapkan lebih aktif mengakses layanan sosial dan menerapkan kebiasaan hidup sehat.
Sejalan dengan kajian Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, PKH juga menargetkan peningkatan kualitas kesehatan RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin), peningkatan pendidikan anak-anak, serta memperbaiki akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Landasan Hukum Program Keluarga Harapan
PKH memiliki sejumlah payung hukum yang kuat sebagai program nasional penanggulangan kemiskinan. Beberapa regulasi penting antara lain:
-
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
-
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
-
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
-
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 yang memuat penyempurnaan pelaksanaan PKH.
-
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang transparansi penyaluran bantuan tunai bersyarat bagi keluarga sangat miskin.
Dengan landasan hukum ini, PKH menjadi salah satu program bansos yang keberlanjutannya dijamin pemerintah.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Penerima PKH?
Sasaran utama PKH adalah keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan. Namun pemerintah tidak menetapkan penerima secara sembarangan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, terutama terkait komposisi anggota keluarga.
Sebuah rumah tangga berpeluang menerima PKH jika ada salah satu anggota yang termasuk kategori berikut:
-
Ibu hamil
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak usia sekolah SD
-
Anak usia sekolah SMP
-
Anak usia sekolah SMA
-
Lansia berusia di atas 70 tahun
-
Penyandang disabilitas berat
-
Korban pelanggaran HAM berat
Selain memenuhi kategori di atas, keluarga wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos.
Pendekatan bersyarat ini memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima keluarga miskin yang memenuhi ketentuan pendidikan maupun kesehatan.
Jadwal Pencairan PKH
Dana PKH dicairkan empat kali dalam satu tahun anggaran. Setiap tahap berlangsung tiga bulan dan tidak memiliki tanggal pasti, sehingga penerima harus rutin mengecek jadwal pencairan.
Berikut periode penyaluran PKH:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
KPM bisa mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau menanyakan ke pendamping sosial desa/kelurahan.
Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan yang diterima tiap keluarga berbeda-beda karena dihitung berdasarkan kategori anggota keluarga:
-
Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan / Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan / Rp3.000.000 per tahun
-
Anak SD: Rp225.000 per tiga bulan / Rp900.000 per tahun
-
Anak SMP: Rp375.000 per tiga bulan / Rp1.500.000 per tahun
-
Anak SMA: Rp500.000 per tiga bulan / Rp2.000.000 per tahun
-
Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tiga bulan / Rp2.400.000 per tahun
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan / Rp2.400.000 per tahun
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tiga bulan / Rp10.800.000 per tahun
Kelompok seperti ibu hamil dan balita mendapatkan nominal lebih besar karena masa awal kehidupan sangat penting untuk menentukan kualitas tumbuh kembang.
Cara Daftar PKH Secara Online
Proses pendaftaran PKH kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara mandiri. Pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui ponsel.
Berikut langkah pendaftarnya:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos.
-
Buat akun baru menggunakan data pribadi yang valid.
-
Masuk ke menu Daftar Usulan.
-
Klik Tambah Usulan.
-
Masukkan data calon penerima manfaat PKH.
-
Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
-
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.
Proses validasi membutuhkan waktu karena dilakukan menyeluruh untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Jika kesulitan menggunakan aplikasi, kamu bisa meminta bantuan perangkat desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran secara manual.
Kenapa Penting untuk Memahami PKH?
Mengetahui cara kerja PKH membuat masyarakat lebih paham siapa yang berhak menerima bantuan, apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara mengaksesnya. PKH dirancang bukan hanya sebagai bantuan jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas hidup generasi berikutnya.
Jika kamu masuk kategori penerima dan terdaftar dalam DTSEN, segera ajukan pendaftaran agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar bantuan sosial.
Baca Juga: DPRD Jakarta Setujui Rp4,6 Triliun Bansos, PSI Soroti Warga yang Belum Tersentuh KJP Plus
Baca Juga: Bansos November 2025: PKH, BPNT, dan BLT Kesra Segera Cair, Begini Cara Mengeceknya Online!
FAQ
1. Apa itu PKH?
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
2. Siapa yang berhak menerima bantuan PKH?
Penerima PKH adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah (SD–SMA), lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat. Keluarga tersebut juga harus terdaftar dalam DTKS/DTSEN.
3. Apakah semua keluarga miskin otomatis mendapat PKH?
Tidak. Meskipun termasuk keluarga miskin, penerima PKH harus memenuhi kriteria kategori penerima dan terverifikasi dalam DTKS/DTSEN. Validasi dilakukan oleh pemerintah agar bantuan tepat sasaran.
4. Apa tujuan utama dari PKH?
Tujuan PKH mencakup mengurangi kemiskinan, memutus rantainya, meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, serta mendorong perubahan perilaku menuju hidup yang lebih sejahtera.
5. Berapa nominal bantuan PKH yang diberikan?
Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori, mulai dari Rp225 ribu–Rp750 ribu per tiga bulan, kecuali untuk kategori khusus seperti penyandang disabilitas berat atau korban pelanggaran HAM berat yang mendapat nilai lebih besar.
6. Kapan jadwal pencairan PKH?
Pencairan PKH dilakukan empat kali dalam setahun pada periode:
-
Januari–Maret
-
April–Juni
-
Juli–September
-
Oktober–Desember
Tanggal pencairan tidak selalu sama, sehingga penerima perlu memantau pengumuman resmi pemerintah.
7. Bagaimana cara mendaftar PKH?
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan membuat akun, memilih menu Daftar Usulan, lalu memasukkan data calon penerima. Proses verifikasi dilakukan Kementerian Sosial.
8. Apakah bisa mendaftar PKH tanpa aplikasi?
Bisa. Masyarakat dapat meminta bantuan perangkat desa/kelurahan untuk mengajukan secara manual jika tidak familiar dengan penggunaan aplikasi.
9. Apakah mendaftar PKH menjamin langsung mendapatkan bantuan?
Tidak. Pendaftaran hanya menjadi langkah awal. Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan calon penerima sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
10. Apa saja manfaat PKH bagi keluarga penerima?
Manfaat PKH meliputi akses kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, dukungan finansial untuk kebutuhan dasar, serta peningkatan kesejahteraan jangka panjang melalui intervensi sosial terstruktur.
11. Apa landasan hukum PKH?
PKH diatur oleh beberapa regulasi, termasuk:
-
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
-
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
-
Perpres No. 15 Tahun 2010 dan beberapa Inpres terkait percepatan penanggulangan kemiskinan dan transparansi bantuan
12. Apakah PKH masih berjalan sampai sekarang?
Ya. PKH masih aktif dan menjadi salah satu program perlindungan sosial prioritas pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM.
13. Bagaimana cara mengecek status penerima PKH?
Status penerima dapat dicek langsung melalui aplikasi “Cek Bansos”, situs resmi Kemensos, atau melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
14. Apakah data penerima PKH bisa diperbarui?
Bisa. Pembaruan data dilakukan melalui desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos. Data yang akurat membantu mempercepat proses verifikasi bantuan.
15. Kenapa pengajuan PKH saya ditolak?
Beberapa kemungkinan penyebab:
-
Tidak memenuhi kriteria penerima
-
Tidak terdaftar atau belum diperbarui di DTKS/DTSEN
-
Data tidak valid atau tidak lengkap
-
Kuota penerima di wilayah tertentu sudah terpenuhi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









