Bukan Sekadar Perpres, Turunkan Kasus Keracunan MBG Butuh Kolaborasi BGN–BPOM

AKURAT.CO Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak otomatis menjamin penurunan kasus keracunan makanan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, menegaskan, efektivitas kebijakan baru tersebut sangat bergantung pada kuatnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Ru’yat, pengawasan keamanan pangan di lapangan merupakan faktor kunci yang tidak boleh diabaikan.
“Perpres ini penting sebagai langkah kelembagaan, namun pelaksanaannya di lapangan harus melibatkan BPOM. BPOM punya kapasitas dan pengalaman untuk memastikan makanan yang beredar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dasar koordinasi sebenarnya sudah tersedia.
BGN dan BPOM telah memiliki nota kesepahaman (MoU), sehingga tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kemarin saya juga sudah cek langsung ke BPOM. MoU antara BGN dan BPOM memang sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa benar-benar sinkron,” katanya.
Baca Juga: PBB Apresiasi Indonesia: NAP dan SNDC Jadi Bukti Nyata Peralihan dari Janji ke Aksi Iklim
Ru’yat menekankan pentingnya penguatan kualitas pengawasan dan komunikasi antar-lembaga agar program MBG benar-benar memberi dampak nyata, terutama dalam menekan angka keracunan makanan dan meningkatkan keamanan pangan nasional.
“Perpres MBG penting sebagai payung hukum. Tapi implementasinya harus disertai kerja sama yang terbuka dan solid antara BGN dan BPOM,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










