Permenkop 2 Tahun 2025 Mengatur Tentang Apa? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Tahu

AKURAT.CO Ketika pemerintah mulai mendorong penguatan ekonomi desa secara besar-besaran, satu regulasi langsung jadi sorotan: Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025. Aturan yang ditetapkan pada 9 September 2025 dan diundangkan 15 September 2025 ini menjadi fondasi resmi bagi pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih—sebuah agenda nasional yang menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia memuat arah kebijakan, standar minimum operasional, digitalisasi manajemen, hingga mekanisme pelaporan yang akan mengubah cara koperasi desa bergerak. Artikel ini mengupas tuntas hal-hal yang diatur dalam Permenkop 2/2025 dengan bahasa yang lebih ringan, runtut, dan mudah dipahami.
Apa Itu Permenkop 2/2025 dan Mengapa Penting?
Permenkop No. 2 Tahun 2025 pada dasarnya berfungsi sebagai kerangka kebijakan operasional untuk menyelenggarakan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah memasukkan aturan ini ke dalam roadmap revitalisasi ekonomi desa—menghubungkan sektor pertanian, pemasaran lokal, digitalisasi, hingga pembiayaan dari berbagai lembaga.
Kehadiran aturan ini menjawab kebutuhan dasar: koperasi desa harus punya standar yang jelas, mudah diawasi, serta berjalan dengan sistem yang transparan. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan data yang rapi dan terintegrasi dari ribuan koperasi baru agar pembinaan bisa berlangsung efektif.
Ruang Lingkup dan Tujuan Utama yang Diatur Permenkop
Regulasi ini menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang berkelanjutan, mulai dari pengumpulan produk pertanian, gudang sederhana, pemasaran, hingga unit usaha lain yang sesuai potensi lokal. Dengan kata lain, koperasi bukan hanya tempat simpan-pinjam, tetapi diharapkan menjadi simpul rantai nilai ekonomi desa.
Tujuan besar dari Permenkop ini adalah menciptakan struktur kelembagaan yang kuat, akuntabel, dan memiliki fungsi strategis dalam pembangunan ekonomi desa.
Status Kelembagaan, Definisi, dan Peran Pemerintah
Di dalam aturan, pemerintah menjelaskan definisi dasar seperti koperasi, unit usaha, desa/kelurahan, serta hubungan pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah. Proses pembentukannya pun tidak sembarangan. Koperasi desa harus melalui mekanisme resmi, antara lain musyawarah desa khusus (Musdesus) yang menjadi tahap penting sebelum legalitas dan pembinaan berjalan.
Pemerintah pusat memegang peran dalam penyusunan arah kebijakan dan instrumen digital. Sementara pemerintah daerah berperan dalam pembinaan langsung, pengawasan, dan memastikan koperasi memenuhi standar minimum.
Skema Pengembangan Usaha dan Fungsi Kopdes Merah Putih
Koperasi-koperasi yang dibentuk dalam program ini diarahkan menjadi pusat operasional terpadu. Fungsinya meliputi pengelolaan hasil produksi pertanian, penyimpanan, distribusi, pemasaran, hingga pengembangan unit usaha lain yang relevan dengan kebutuhan lokal. Gagasannya adalah memotong rantai pasok yang terlalu panjang, meningkatkan daya tawar petani, dan menciptakan stabilitas harga di tingkat desa.
Selain menyerap produk petani, koperasi juga diharapkan menjalankan layanan yang mendukung rantai nilai seperti pengelolaan stok, penjadwalan pasokan, hingga promosi produk lokal.
Digitalisasi Wajib: Koperasi Harus Menggunakan SIMKOPDES
Salah satu poin paling menonjol dari Permenkop 2/2025 adalah kewajiban digitalisasi. Setiap Kopdes/Kopkel Merah Putih wajib menggunakan platform SIMKOPDES atau sistem serupa untuk:
-
pendataan anggota,
-
pelaporan transaksi,
-
manajemen keuangan,
-
integrasi data dengan pemerintah,
-
dan pemantauan kinerja koperasi.
Kewajiban ini diputuskan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Media juga menyoroti bahwa pelaporan digital dilakukan secara berkala, termasuk laporan triwulanan yang terhubung langsung ke kementerian dan dinas terkait.
Kriteria Minimum Operasional yang Harus Dipenuhi
Agar bisa berjalan, sebuah Kopdes Merah Putih harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Aturan menetapkan kebutuhan seperti:
-
sarana dan prasarana operasional (ruang kerja atau gerai),
-
struktur organisasi yang lengkap,
-
koneksi internet memadai untuk menjalankan sistem digital,
-
sistem akuntansi yang rapi,
-
serta kesiapan administrasi lain sesuai standar koperasi.
Standar minimum ini diperlukan agar ribuan koperasi yang dibangun tidak hanya eksis di atas kertas, tapi benar-benar beroperasi.
Pembiayaan dan Sinergi Antar-Instansi
Permenkop 2/2025 juga mengatur sinergi pendanaan dari berbagai pihak. Pemerintah membuka opsi pembiayaan melalui:
-
dana desa,
-
APBN dan APBD,
-
program perbankan BUMN/Himbara,
-
hingga dukungan kementerian/lembaga dan instruksi teknis lain.
Estimasi kebutuhan modal per unit koperasi yang beredar di publik berkisar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar. Bila dikalikan dengan target nasional puluhan ribu koperasi, kebutuhan totalnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi
Setiap koperasi wajib memberikan laporan perkembangan usaha dan kegiatan operasional secara rutin. Pemerintah daerah dan kementerian mengawasi jalannya koperasi melalui:
-
pelaporan digital berkala,
-
evaluasi rutin,
-
serta mekanisme pengawasan oleh dinas koperasi, inspektorat, dan lembaga lain.
Dengan sistem ini, pemerintah mencoba memastikan bahwa aliran dana dan program berjalan sesuai tujuan.
Target Besar Pembentukan Kopdes Merah Putih
Program nasional ini membawa target pembentukan yang sangat ambisius. Berbagai rilis menyebutkan jumlah yang bervariasi, mulai dari:
-
70.000 unit koperasi,
-
hingga angka terbaru yang menyebut 80.000 unit Kopdes Merah Putih.
Target besar ini menandakan skala transformasi ekonomi desa yang ingin dicapai pemerintah secara cepat dan masif.
Dampak yang Diharapkan dari Kebijakan Ini
Jika dijalankan dengan matang, Kopdes Merah Putih diproyeksikan memberi beberapa dampak penting seperti:
-
perbaikan harga bagi petani melalui penyerapan produk lokal,
-
penciptaan lapangan kerja desa,
-
akses pembiayaan yang lebih mudah melalui perbankan negara,
-
peningkatan inklusi keuangan dan pendataan ekonomi desa.
Dalam skenario terbaik, koperasi bisa menjadi pusat pertumbuhan baru di desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Risiko dan Tantangan yang Diingatkan Berbagai Pihak
Namun, tidak sedikit kritik muncul terkait kebijakan ini. Dari berbagai laporan dan analisis, risiko yang sering disebut meliputi:
-
pendekatan yang dianggap terlalu top-down dan berpotensi tidak sesuai prinsip koperasi yang harus tumbuh dari kesepakatan anggota,
-
potensi penyalahgunaan dana atau elite capture,
-
tumpang tindih fungsi dengan BUMDes,
-
kesenjangan kapasitas SDM dan infrastruktur digital di desa-desa terpencil.
Jika tantangan ini tidak diatasi, banyak pihak khawatir Kopdes hanya akan menjadi proyek administratif tanpa dampak nyata.
Proyeksi 3–5 Tahun ke Depan: Tiga Skenario
Para analis melihat setidaknya tiga kemungkinan perkembangan:
Skenario optimis: koperasi berjalan efektif, meningkatkan pendapatan desa, dan memperkuat ketahanan pangan.
Skenario moderat: hanya desa dengan SDM dan infrastruktur kuat yang berhasil tampil menonjol.
Skenario pesimis: pendanaan tak berkelanjutan dan pengawasan lemah menyebabkan banyak Kopdes berhenti di label saja, bahkan berpotensi menimbulkan konflik lokal.
Mitigasi dan Rekomendasi Agar Kebijakan Tidak Gagal
Beberapa rekomendasi muncul dari lembaga riset dan berbagai pengamat:
-
memperketat pengawasan dan audit digital melalui SIMKOPDES,
-
fokus pada pilot project yang kuat sebelum ekspansi massal,
-
memperjelas penggunaan dana desa agar tidak menyenggol program prioritas lain,
-
menyusun aturan teknis yang menghindari benturan dengan BUMDes,
-
memperkuat pelatihan untuk pengurus koperasi dan pendamping desa.
Pendekatan ini dinilai penting agar target besar koperasi tidak menjadi beban administratif bagi desa.
Kesimpulan: Permenkop 2 Tahun 2025 Mengatur Tentang Apa?
Singkatnya, Permenkop No. 2 Tahun 2025 mengatur tentang pedoman operasional pembentukan dan pengembangan Usaha Kopdes/Kopkel Merah Putih, lengkap dengan standar kerja, digitalisasi, pembiayaan, fungsi, hingga pengawasan. Aturan ini menjadi pondasi untuk membangun ribuan koperasi desa sebagai mesin penggerak ekonomi baru.
Kebijakan ini menawarkan peluang besar sekaligus tantangan. Implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan SDM, pengawasan, dan kejelasan pendanaan di lapangan.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan ekonomi desa seperti ini, pantau terus update terbaru di media tempatmu membaca artikel ini.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Ancam Ekonomi Rakyat, Dorong Penguatan Koperasi Desa
Baca Juga: Kemenkop Rebranding Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Warga
FAQ
1. Apa itu Permenkop Nomor 2 Tahun 2025?
Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 adalah peraturan Menteri Koperasi yang menjadi dasar kebijakan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk pedoman pembentukan, operasional, hingga kewajiban digitalisasi melalui sistem SIMKOPDES.
2. Kapan Permenkop No. 2 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan?
Peraturan ini ditetapkan pada 9 September 2025 dan diundangkan pada 15 September 2025 melalui JDIH Kementerian Koperasi.
3. Permenkop 2/2025 mengatur tentang apa saja?
Aturan ini memuat definisi Kopdes/Kopkel, tujuan program, skema pengembangan usaha, standar operasional minimum, mekanisme pelaporan koperasi, kewajiban digitalisasi, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait.
4. Apa tujuan utama dibentuknya Kopdes Merah Putih?
Kopdes dirancang menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang menampung produk lokal, mengelola rantai pasok, dan menjadi sarana pemasaran serta layanan usaha yang mendukung perekonomian warga.
5. Apa itu SIMKOPDES?
SIMKOPDES adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa yang digunakan untuk mencatat transaksi, mengelola anggota, membuat laporan digital, dan menghubungkan data koperasi dengan pemerintah.
6. Apakah digitalisasi koperasi menjadi kewajiban?
Ya. Permenkop 2/2025 menegaskan bahwa seluruh Kopdes wajib menggunakan platform SIMKOPDES atau sistem digital sejenis sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
7. Apa saja kriteria minimum agar Kopdes bisa beroperasi?
Kriteria awal biasanya mencakup sarana operasional seperti ruang layanan, struktur organisasi pengurus, koneksi internet untuk digitalisasi, serta sistem akuntansi dan pelaporan dasar.
8. Siapa yang membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih?
Pendanaan dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dana Desa, skema pembiayaan perbankan BUMN/Himbara, hingga dukungan kementerian/lembaga terkait. Skemanya dijelaskan melalui aturan teknis tambahan.
9. Berapa target jumlah Kopdes Merah Putih secara nasional?
Target nasional berkisar 70.000 hingga 80.000 unit Kopdes Merah Putih, berdasarkan berbagai pernyataan resmi pemerintah dan laporan media.
10. Berapa perkiraan kebutuhan modal untuk membangun Kopdes?
Analisis publik memperkirakan kebutuhan modal per unit berada di kisaran Rp3 miliar sampai Rp5 miliar, sehingga jika dikalikan jumlah unit nasional, totalnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
11. Apa saja tantangan implementasi Permenkop 2/2025?
Tantangan mencakup risiko pendekatan yang terlalu top-down, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, kerentanan terhadap penyalahgunaan dana, serta kesiapan digital dan SDM di banyak desa.
12. Bagaimana mekanisme pelaporan Kopdes?
Kopdes wajib melakukan pelaporan rutin, umumnya triwulanan, melalui sistem digital yang terintegrasi dengan dinas koperasi daerah dan kementerian.
13. Apakah terjadi pro dan kontra terkait kebijakan ini?
Ada. Pendukung menilai program ini bisa memperkuat ekonomi desa dan rantai pasok lokal. Namun sebagian pihak mengkritik risiko duplikasi dengan BUMDes, kesiapan lapangan, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
14. Mengapa kebijakan ini dianggap penting oleh pemerintah?
Pemerintah menilai Kopdes Merah Putih sebagai instrumen kunci untuk menghidupkan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan koperasi modern.
15. Di mana saya bisa mengakses dokumen asli Permenkop 2 Tahun 2025?
Dokumen resmi dapat diunduh melalui JDIH Kementerian Koperasi atau portal peraturan BPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









