Berpotensi Jadi Komoditas Strategis, Baleg DPR Dalami Posisi Kratom dalam RUU Komoditas Strategis

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya mendalami potensi tanaman kratom sebagai komoditas strategis nasional.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (12/11/2025).
Dalam forum tersebut, Doli mempertanyakan mengapa keberadaan kratom baru mencuat ke permukaan belakangan ini. Meski diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah menembus pasar internasional.
"Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja. Kita juga perlu tahu kenapa selama ini kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apa karena memang hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau bapak-bapak punya kendala tertentu," ujarnya.
Doli menilai kratom yang telah bertahan di tengah keterbatasan dukungan regulasi menunjukkan potensi besar di sektor komoditas.
Sebab itu, DPR melalui Baleg akan mendalami posisi kratom dalam konteks pembahasan RUU tentang Komoditas Strategis. Agar memiliki landasan hukum yang kuat dan arah pengembangan yang jelas.
Baca Juga: Komisi V DPR Minta Keadilan Tarif Tol MBZ, Jangan Rakyat Kecil yang Menanggung
"Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR juga tengah menyiapkan pembahasan RUU tentang Komoditas Khas.
Menurutnya, perlu ada pembeda yang jelas antara komoditas strategis dan komoditas khas agar arah kebijakan pengembangannya tepat sasaran.
Baca Juga: Komisi VI DPR Desak Menteri Perdagangan Turun Langsung Bahas Kebijakan Baja Nasional
"Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas," jelasnya.
Menurut Doli, klasifikasi kedua jenis komoditas tersebut bisa saja digabungkan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
"Tidak perlu ada undang-undang terpisah tapi nanti kita buat clustering dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu," pungkasnya.
Baca Juga: Fit and Proper Test KAP Budiandru, Komisi XI DPR Tekankan Pentingnya Audit Berbasis Risiko
Kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman yang tumbuh di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Daunnya telah lama digunakan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk meredakan rasa sakit, meningkatkan energi dan mengatasi kelelahan.
Dalam dosis rendah, Kratom sering dianggap sebagai stimulan, sementara pada dosis tinggi, efeknya mirip dengan obat penenang.
Baca Juga: Komisi XI DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Soal Transisi Bertahap
Namun, efek samping dan potensi adiksi yang dilaporkan oleh beberapa lembaga internasional seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, membuat Kratom masuk dalam kategori bahan yang diawasi.
Maka dari itu, status legalitas daun kratom di Indonesia masih menjadi perdebatan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mulai mengatur tata niaganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









