BGN Minta Kasus Keracunan Tak Dibesar-besarkan, Produksi MBG Capai 1,8 Miliar Porsi

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa hampir separuh kasus keracunan pangan di Indonesia sepanjang 2025 berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, ia menegaskan, proporsi tersebut harus dilihat secara proporsional, mengingat skala besar pelaksanaan program yang telah memproduksi lebih dari 1,8 miliar porsi makanan di seluruh Indonesia.
“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini tercatat 441 kasus. Dari jumlah itu, 211 kasus atau sekitar 48 persen terkait dengan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan data BGN, jumlah penerima manfaat program MBG yang mengalami gangguan kesehatan akibat insiden tersebut mencapai 11.640 orang, terdiri atas 636 pasien rawat inap dan 11.004 rawat jalan.
“Kalau di data kami ada 636 rawat inap, sedangkan Kementerian Kesehatan mencatat 638. Untuk rawat jalan, data kami 11.004 dan Kemenkes 12.755. Jadi totalnya sekitar 13.371 penerima manfaat yang sempat mengalami gangguan kesehatan,” jelas Dadan.
Baca Juga: Jaga Mental Anak! Gibran Minta Sekolah Jadi Zona Aman, Bukan Zona Bully
BGN memetakan sebaran kasus MBG ke dalam tiga wilayah besar:
-
Wilayah I (Sumatera dan sekitarnya): 27 kasus, 1.808 penerima manfaat terdampak.
-
Wilayah II (Jawa dan Kalimantan): 112 kasus, 7.925 penerima manfaat terdampak.
-
Wilayah III (Sulawesi, Maluku, dan Papua): 34 kasus, 1.907 penerima manfaat terdampak.
Meski diwarnai sejumlah insiden, Dadan menilai program MBG tetap memberikan dampak positif bagi peningkatan gizi masyarakat di seluruh Tanah Air.
“Sampai hari ini, total produksi makanan mencapai 1,8 miliar porsi, dan alhamdulillah sebagian besar berjalan dengan baik,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










