Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta.
Di mana, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 juta atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menegaskan, penurunan biaya tidak akan mengurangi kualitas layanan.
"Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: ASTAGATRA RI Perkuat Kiprah: Hadiri Sinergi BPKH–SAR Menuju Ekosistem Haji dan Umrah Terpadu
Dia menambahkan, Komisi VIII dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Dia pun mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar. Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta.
Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta. Jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
"Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan," tutup Marwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









