Akurat

Pemerintah Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Lebih Transparan dan Bebas Intervensi

Paskalis Rubedanto | 27 Oktober 2025, 19:57 WIB
Pemerintah Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Lebih Transparan dan Bebas Intervensi

AKURAT.CO Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M akan dilakukan secara transparan dan berbasis rumus matematis, sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya intervensi ataupun praktik tidak adil, dalam penentuan jumlah jemaah dari setiap provinsi.

"Nanti kuota haji kami akan sosialisasikan rumusan perhitungannya secara terbuka, jadi siapapun tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Turunkan Biaya Haji 2026, Pemerintah Pertimbangkan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas

"Misalnya Jawa Timur sekian, Sumatera Utara sekian, atau Jawa Barat sekian, itu ada rumusan matematisnya yang sesuai dengan Undang-Undang dan kami akan sosialisasikan agar tidak ada kecurangan terkait jumlah kuota masing-masing provinsi," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan haji, mulai dari penentuan kuota hingga pelaksanaan teknis di lapangan, berjalan secara profesional dan akuntabel. 

Prinsip transparansi itu juga akan diterapkan dalam kerja sama dengan pihak penyelenggara haji atau sarikah di Arab Saudi.

"Terkait sarikah, memang tadi juga disampaikan oleh Pak Menteri bahwa kita memilih dua sarikah saja, berangkat dari pengalaman sebelumnya saat bekerja sama dengan delapan sarikah. Keputusan ini juga hasil diskusi panjang dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," jelasnya.

Dahnil menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menginginkan agar hanya ada dua sarikah yang menangani penyelenggaraan jemaah haji Indonesia. 

Dengan sistem tersebut, diharapkan satu embarkasi hanya berhubungan dengan satu sarikah agar pelaksanaan menjadi lebih efektif, dan meminimalkan potensi masalah yang pernah terjadi di masa lalu.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah

"Mereka ingin hanya ada dua sarikah saja dan nanti dua sarikah yang sedikit ini akan lebih efektif, supaya kejadian-kejadian yang lalu tidak terjadi lagi. Kami lakukan ini dengan sangat terbuka dan semuanya bisa diakses," tutup Dahnil.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2025 menjadi salah satu sorotan besar dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi praktik jual-beli kuota haji, termasuk kuota untuk petugas yang seharusnya tidak diperjualbelikan. Praktik tersebut diduga menyebabkan penyalahgunaan jatah resmi dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), guna menelusuri aliran dana dan penetapan jemaah yang tidak sesuai prosedur. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana sebagian kuota diduga dialihkan ke pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, namun belum ada penetapan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.