Akurat

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah

Paskalis Rubedanto | 27 Oktober 2025, 18:29 WIB
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp54,9 juta per jemaah, atau turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365,45 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365,45 atau 38 persen," ujar Dahnil.

Baca Juga: Ada Kementerian Haji, Prabowo Minta Biaya Haji Makin Turun dan Waktu Tunggu Dipercepat

Menurutnya, nilai tersebut lebih rendah dibandingkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per jemaah. "Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH, turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu," tambahnya.

Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal dengan biaya yang wajar.

"Asumsi dasar dalam menyusun rancangan besar BPIH, kami menggunakan kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.500 per USD dan kurs riyal Arab Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2026," ungkapnya.

Dahnil juga menyebut, jumlah kuota haji Indonesia tahun 2026 diusulkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas haji reguler 203.320 jemaah dan haji khusus 17.680 jemaah.

Baca Juga: Gus Irfan Janji Biaya Haji 2026 Turun: Kami Kerja Keras, Insyaallah Bisa

Adapun biaya hidup (living cost) bagi jemaah akan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 750 riyal, yang dibayarkan dalam bentuk mata uang SAR untuk menghindari dampak fluktuasi nilai tukar.

"Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR, dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang," ujarnya.

Dahnil menegaskan, komposisi pembiayaan tersebut tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan dana haji, agar nilai manfaat BPIH dapat digunakan secara berimbang antara jamaah dan pengelolaan jangka panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.