Akurat

Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Menag Segera Lakukan Pendataan Ponpes

Ahada Ramadhana | 22 Oktober 2025, 16:17 WIB
Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Menag Segera Lakukan Pendataan Ponpes

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan ini menjadi kabar gembira di peringatan Hari Santri 2025.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, langsung meminta Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i untuk mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren. Tidak lupa dia pun mengapresiasi seluruh pihaknya yang terlibat.

"Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin," kata Nasaruddin, usai memimpin Apel Hari Santri 2025, di halaman Kantor Kementerian Agama, Rabu (22/10/2025). 

Baca Juga: Kado Hari Santri, Gubernur Ahmad Luthfi Luncurkan Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren

Dia mengungkapkan, usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kementerian PANRB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar. 

Nantinya, pihaknya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Sebab, kemungkinan masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.

"Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi," jelasnya.

Menag menegaskan, keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dengan baik. 

"Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal," tegasnya.

Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat, sekaligus membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025, Cak Imin Soroti Keterbatasan Anggaran Pondok Pesantren

"Harapan kita, Hari Santri menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman," ujar Menag.

Ke depan, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib. "Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran," tutup Menag.

Sementara itu, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i akan mengurusi persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Dia menjelaskan, melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

"Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan agar perhatian terhadap pesantren semakin besar—baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program—sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia," jelasnya.

Romo Syafi'i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa," harapnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang sejak 2019 konsisten memperjuangkan lahirnya Ditjen Pesantren.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.