Akurat

DPR Desak Kemenag Segera Realisasikan Direktorat Jenderal Pesantren

Paskalis Rubedanto | 16 Oktober 2025, 23:09 WIB
DPR Desak Kemenag Segera Realisasikan Direktorat Jenderal Pesantren

AKURAT.CO Wacana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus yang menangani pesantren di bawah Kementerian Agama kembali mencuat, setelah insiden runtuhnya salah satu gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa kebutuhan pembentukan Ditjen Pesantren memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pengelolaan lembaga pendidikan yang menaungi jutaan santri di seluruh Indonesia.

"Bukan karena faktor Kementerian Agama sudah berkurang dirjen PHU ya. Urgensinya karena ada satu kepentingan yang mengurus lembaga pendidikan pesantren itu kan bukan hanya mengurus 10–20 orang, tapi jutaan orang," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: DPR Tolak Toleransi terhadap Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Termasuk Pesantren

Menurutnya, pesantren merupakan entitas pendidikan yang unik dan berbeda dari lembaga pendidikan formal lainnya. Oleh sebab itu, negara harus hadir dengan tata kelola yang tepat dan regulasi yang kuat. 

"Ini satu entitas lembaga pendidikan yang harus dikelola benar oleh negara, negara hadir. Dan payung hukumnya kan sudah ada, Undang-Undang Pesantren," ujarnya.

Wakil Ketua Umum PKB itu menjelaskan, perbedaan antara pendidikan Islam formal dan nonformal seperti pesantren, menjadi alasan penting pembentukan Ditjen khusus. 

"Karena ada kekhususan, beda antara pendidikan Islam secara umum formal dengan yang informal pesantren. Harus ditangani oleh, walaupun sekelas direktorat jenderalnya tidak sebesar pendidikan Islam,," ucapnya.

Dia menambahkan, keberadaan Ditjen Pesantren nantinya akan berdiri sejajar dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, namun memiliki fokus berbeda. 

"Jadi Kemenag nanti kita lagi upayakan secara satuan kerjanya memiliki direktorat jenderal pesantren yang beda dengan direktorat jenderal pendidikan Islam atau pendidikan lain yang juga ada di Kemenag," jelasnya.

Baca Juga: Imbas Polemik Pesantren Lirboyo, DPR Minta Komdigi dan KPI Evaluasi Izin Siar Trans7

Terkait waktu realisasi pembentukan Ditjen tersebut, Cucun berharap prosesnya dapat segera dilakukan, meski membutuhkan kajian akademis dari Kementerian Agama. 

"Yang inginnya secepatnya ya, karena kan harus kajian akademisnya dari Kemenag sendiri. Kemudian harus keluar dari misalkan Pendis, ada direktur yang mengurusi tentang pesantren," katanya.

Dia menekankan, tahapan awal pembentukan Ditjen Pesantren harus diawali dengan pemisahan struktur dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). "Itu harus keluar dulu dari Pendis, baru bisa terwujud direktorat jenderalnya," tutup Cucun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.