Revisi UU ASN Harus Jadi Solusi Kesejahteraan PPPK dan PNS

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 perlu menjadi solusi komprehensif bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Banyak pegawai berstatus PPPK menantikan kepastian terkait arah kebijakan pemerintah ke depan. Apakah mereka memiliki peluang menjadi PNS, serta bagaimana perbedaan hak karier dan kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya.
Padahal, keduanya sama-sama berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia berharap penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Namun tentu juga harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegasnya.
Reni juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga kesenjangan dengan PNS dapat diminimalkan.
“Yang terpenting adalah kesejahteraan ASN harus terus menjadi perhatian. Ini bukan semata soal status, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










