Akurat

KIP Respons Gugatan Soal Ijazah Pejabat: Keterbukaan Harus Seimbang dengan Perlindungan Data Pribadi

Oktaviani | 12 Oktober 2025, 13:18 WIB
KIP Respons Gugatan Soal Ijazah Pejabat: Keterbukaan Harus Seimbang dengan Perlindungan Data Pribadi

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat negara dapat diakses publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menegaskan, keterbukaan informasi publik harus dijalankan dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap perlindungan data pribadi dan martabat individu.

“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang positif, selama tujuannya untuk memperbaiki tata kelola transparansi,” ujar Arya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan publik tidak bersifat mutlak. Ada batasan yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan hak publik dan hak pribadi tetap seimbang.

“Prinsip kami jelas: maximum access, limited exception. Keterbukaan adalah asas utama, tetapi harus tetap menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” tegasnya.

Baca Juga: Zulhas Ajak Pasha Ungu dan Uya Kuya Hibur Serta Bantu Korban Kebakaran Pengadegan

Menurut Arya, ijazah pejabat memang berkaitan dengan akuntabilitas publik, namun pembukaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Harus ada pertimbangan menyeluruh mengenai konteks jabatan, relevansi informasi, dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU KIP serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi. Setiap langkah hukum kami dorong agar ditempuh melalui mekanisme resmi, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di KIP, sehingga tetap dalam koridor hukum yang beretika dan berkeadilan,” jelasnya.

Arya menambahkan, polemik soal akses ijazah pejabat seharusnya menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan bukan berarti membuka semua hal tanpa batas. Justru di situlah kedewasaan demokrasi diuji, bagaimana transparansi dijalankan tanpa mengorbankan privasi dan kehormatan pribadi,” pungkas Arya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.