Setiap SPPG MBG Wajib Memiliki SLHS

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG yang menjadi dapur MBG.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Neng Eem Dukung Langkah Prabowo Pastikan Dapur MBG Bersih dan Aman
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Satuan pelayanan yang sudah beroperasi, sebelum surat edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
"Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah," kata Murti.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Dinkes Jakarta Kebut Sertifikasi 180 Dapur MBG dalam Dua Pekan
Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
"Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi," jelas Murti.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Perpres Tata Kelola MBG Masih Disempurnakan, Tunggu Koordinasi Lintas Kementerian
"Sertifikasi ini bukan beban tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," demikian Murti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









