Akurat

Kementerian Ekraf Siapkan Perpres untuk Penguatan Ekonomi Kreatif

Ahada Ramadhana | 5 Oktober 2025, 17:53 WIB
Kementerian Ekraf Siapkan Perpres untuk Penguatan Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026-2045, yang diharapkan menjadi pedoman pengembangan ekonomi kreatif nasional. 

Aturan ini dirancang dengan pendekatan people-centered, akan fokus pada pemberdayaan SDM, penguatan usaha, dan pemerataan ekosistem kreatif hingga ke daerah menuju Indonesia Emas 2045. 

Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Dessy Ruhati, mengatakan Rindekraf Tahun 2018-2025 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 yang disusun sebelum terbitnya Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri Gelar Livin’ Fest 2025, Expo Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Sehingga perlu adanya penyesuaian arah kebijakan, strategi, dan sinkronisasi dengan RPJPN, RPJMN serta dinamika perubahan dari nomenklatur kementerian dan lembaga pada kabinet yang baru ini.

"Rindekraf diharapkan menjadi pedoman pengembangan ekonomi kreatif nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), disusun untuk jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau setiap lima tahun," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).

Sesuai arahan presiden melalui Surat Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan RPerpres tentang Rindekraf Tahun 2026-2045, penyusunan RPerpres ini harus diselesaikan di tahun berjalan.

Maka diharapkan, kementerian dan lembaga terkait khususnya yang akan tergabung dalam Panitia Antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (PAK) dapat menyatukan sinergi dalam menyusun RPerpres Rindekraf Tahun 2026-2045. 

"Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 bukan hanya milik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tapi adalah milik kita bersama karena ekosistem ekonomi kreatif itu adalah juga kita sendiri. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa berjalan satu arah, tapi dibangun dengan masukan dari semua pihak termasuk dari seluruh kementerian dan lembaga terkait," jelas Dessy.

Pada pembahasan ini, Kementerian Ekraf menerima masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait. Seperti penggunaan istilah industri kreatif, sinkronisasi Rindekraf di tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jangka waktu peninjauan Rindekraf, pendelegasian beberapa ketentuan yang bersifat teknis, susunan tim koordinasi Rindekraf.

Baca Juga: Gekrafs Dukung Kolaborasi Global Ekonomi Kreatif Lewat Jalur Diplomasi

Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan Rindekraf mampu menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, mendorong pemerataan, peningkatan daya saing, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekraf Agus Syarip Hidayat mengungkapkan, Rindekraf Tahun 2026-2045 disusun dengan pendekatan people-centered, yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan. 

Strategi yang dirancang berfokus pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), unit usaha ekonomi kreatif, serta mendorong pemerataan pengembangan ekosistem kreatif hingga ke seluruh daerah. Maka hal ini sejalan untuk menjawab potensi demografi Indonesia yang besar.

Dalam hal ini, Rindekraf disusun meliputi tiga strategi pencapaian misi. Pertama adalah pemberdayaan kreativitas SDM, yang mana pelaku ekraf menjadi subjek yang perlu dikembangkan melalui riset, pendidikan, hingga fasilitasi kekayaan intelektual dari proses kreasi hingga komersialisasi, serta pelindungan kreativitas.

Kedua adalah penguatan unit usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing agar bisa tumbuh secara berkelanjutan. "Terakhir, menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi yang dimulai dari daerah melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable)," ujarnya.

Analisi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto, menekankan bahwa untuk seluruh regulasi yang berjudul perencanaan, Setneg selalu menyampaikan kebijakan yang sama, yaitu regulasi tersebut harus menjadi acuan atau pedoman dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan dalam satu ekosistem pada RPJMN.

Rindekraf harus menjadi pedoman strategis yang memandu kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana aksi untuk mencapai target kontribusi ekonomi kreatif.

Tidak hanya memuat kompilasi kegiatan dari kementerian dan lembaga yang sudah ada di renstra, tetapi harus menjadi kebijakan yang dapat dijadikan acuan bersama.

"Kami juga melihat perlunya penajaman dalam pengaturan rencana aksi, terutama pada tahap awal, agar runtut sesuai tahapan hingga 2045. Dengan begitu, rencana aksi yang dibagi ke dalam empat tahap dapat lebih selaras dengan RPJMN, evaluasi, dan capaian pembangunan di setiap periode," jelas Andri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.