Jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan BUMD

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai lokomotif perekonomian daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam rapat bersama BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha mengatakan, kegiatan ini memiliki nilai penting dan strategis. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan mempertegas komitmen dalam memperkuat BUMD.
"Menjadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah," ucapnya, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Tata Kelola BUMD Dharma Jaya Minim Transparansi, Laporan Keuangan Sebatas Rekayasa
Saat ini terdapat 1.091 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri atas BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda, 394 BUMD air minum, dan lebih dari 458 BUMD aneka usaha.
Jumlah total aset BUMD mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.
Dia menjelaskan, otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk menumbuhkan kemandirian dalam semua aspek pembangunan. Kemandirian ini juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana Pemda untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Semangat ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam hal ini, tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba atau keuntungan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Kawal Tuntutan Mahasiswa Soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
"Tujuan tersebut harus tercapai sebagaimana marwah BUMD. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan. Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan sekaligus berorientasi pada keuntungan," tambah dia.
Karena itu sangat penting menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik.
"BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









