DPR Sahkan UU Kepariwisataan, Jadi Instrumen Dongkrak PAD dan Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan), menjadi undang-undang.
Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, mengatakan UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut. Dia pun mendorong agar UU Kepariwisataan menjadi pendorong kemajuan sektor pariwisata, sebagai penggerak ekonomi.
Baca Juga: RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah
"Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/10/2025).
Dia menuturkan, pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah. Dia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat.
Menurutnya, pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
"Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam UU ini promosi pariwisata telah mendapatkan perlindungan payung hukum, dengan tujuan agar pariwisata Indonesia dapat bersaing dengan destinasi dunia.
"Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









