RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan tidak hanya sebatas sebagai peningkatan jumlah kinjungan wisatawan, namun membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik.
"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional', di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, RUU Kepariwisataan menjadi petunjuk bagi permasalahan dasar yang terjadi, seperti promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
Sebab selama ini, keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor. "Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.
Dia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik.
Serta dukungan pemerintah dalam memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang selaras dnegan kebutuhan masyarakat. Serta mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.
"Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," ujar Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








