Akurat

Kepala BGN Pastikan MBG Tetap Jalan: Kecuali Pak Presiden Keluarkan Perintah Lain

Ahada Ramadhana | 2 Oktober 2025, 17:51 WIB
Kepala BGN Pastikan MBG Tetap Jalan: Kecuali Pak Presiden Keluarkan Perintah Lain

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menanggapi usulan masyarakat sipil yang meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimoratorium akibat Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Dia mengatakan, pemerintah akan tetap melaksanakan program MBG sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan percepatan-percepatan untuk pembenahan pelaksanaan MBG.

"Yang terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan," kata dia saat ditemui di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: SPPG Sentul Pasok Bahan Pangan MBG dari UMKM dan Koperasi Desa Sekitar

Dia menegaskan, tidak akan menghentikan program MBG. Terkecuali presiden memerintahkan hal lainnya. "Saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain," tegasnya.

Dadan meyakini masih banyak anak-anak dan orang tua yang menantikan program MBG di sekolah menerima. "Karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti dari Monash University, Grace Wangge berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap legawa untuk melakukan moratorium program MBG. Hal ini dikarenakan maraknya kasus keracunan massal siswa di berbagai daerah, yang jumlahnya telah menembus ribuan

"Dalam jangka pendek, kami berharap pemerintah mau legawa untuk melakukan moratorium. Karena tidak bisa ditunda lagi, ini sudah sembilan bulan. Masa kita mau tunda sampai kapan lagi?" ujar Grace dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR terkait evaluasi dan rekomendasi program MBG, Senin (22/9/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.