DPR Dorong Perpanjangan SIM Pengemudi Truk Bebas PNBP hingga Dapat Rumah Subsidi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggelar rapat bersama pemerintah dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, dan Rumah Pengemudi Berdaya Pengemudi Indonesia.
Dalam rapat tersebut, DPR RI menyanggupi beberapa usulan yang didorong kepada pemerintah terkait perpanjnagan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan B2 tanpa membayar pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Usulan kita akan mendorong perpanjangan SIM B1 umum dan SIM B2 umum tanpa membayar PNBP, karena jumlahnya tidak banyak," kata Dasco, di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kejar Wujudkan Zero ODOL di 2027
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi agar para pengemudi logistik, yang nantinya disinkronkan dengan Program 3 Juta Rumah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dasco juga mengungkapkan, akan mendorong anak-anak pengemudi untuk bersekolah sampai dengan perguruan tinggi dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Bisa kita bantu adalah mendorong anak-anak pengemudi logistik bisa bersekolah sampai jenjang perguruan tinggi. kami akan mendorong anak-anak driver logistik ini akan mendapat KIP kuliah dan PIP yang memang ada programnya di pemerintah dan kita akan sambungkan nanti di dalam tim tolong diinventarisir," tegasnya.
"Supaya bisa kita sambungkan dengan kementerian yang berkaitan dengan masalah ini. nanti dibikin databsenya supaya bisa kita dorong berjalan," tambahnya.
Baca Juga: Turis Rusia Pelaku Aksi Tak Senonoh di Bak Truk Phuket Ditangkap Saat Mau Kabur di Bandara
Diketahui dalam rapat tersebut, DPR RI menyepakati adanya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan memasukan hal-hal yang telah disepakati.
"Kesimpulan hasil pada hari ini yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, kemudian komisi V, dari Kementerian Sekretariat Negara, beserta asosiasi pengemudi logistik Indonesia, dan Rumah Pengemudi Berdaya Pengemudi Indonesia, ada beberapa hal yaitu satu kita menyepakati revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, disepakati untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari Komisi V DPR, Menteri Perhubungan (Menhub) dan kementerian-kementerian terkait, yang dianggap perlu bersama perwakilan dari asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









