Komisi XIII DPR Minta Kemlu Bentuk Tim Independen Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera membentuk Tim Investigasi Independen terkait kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Tim ini diminta melibatkan keluarga korban serta pihak-pihak terkait.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat, almarhum Arya Daru Pangayunan, kami menekankan perlunya investigasi independen,” ujar Andreas saat membacakan hasil rapat di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kuasa hukum Meta Ayu (istri almarhum), Komnas Perempuan, LPSK, serta perwakilan Kementerian HAM RI.
Andreas menjelaskan, dari keterangan yang diterima, terdapat perbedaan signifikan antara temuan resmi aparat kepolisian dan hasil penelusuran keluarga maupun kuasa hukum.
Hal itu membuat kematian Arya Daru dinilai misterius serta berpotensi mengandung indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada tindak pidana, dengan fakta lapangan dan temuan keluarga. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap selesai,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Sanksi FIFA terhadap Malaysia, Erick Thohir Tegaskan Indonesia Tak Campuri Negara Lain
Komisi XIII mendesak agar pengungkapan kasus dibuka kembali melalui gelar perkara dan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Lebih jauh, Andreas meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengawal pengungkapan kasus ini secara profesional demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri melakukan ekshumasi serta penyelidikan ulang secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan aktif mendampingi keluarga korban, termasuk memberi perlindungan bagi pihak-pihak yang bersedia memberikan informasi dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas Andreas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










