Akurat

IJTI Prihatin Keputusan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana, Tegaskan Undang-Undang Pers

Wahyu SK | 29 September 2025, 10:18 WIB
IJTI Prihatin Keputusan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana, Tegaskan Undang-Undang Pers



AKURAT.CO Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia usai bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertanyaan tersebut dilontarkan ketika sejumlah wartawan, yang bertugas di Istana, meliput kedatangan Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

"IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Mensesneg Siap Cari Jalan Keluar Terbaik Kasus Pencabutan Kartu Liputan Istana Milik Jurnalis CNN Indonesia

IJTI juga meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini.

IJTI memandang pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

"Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait program Makan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," ujar Herik.

Baca Juga: Demi Jaga Marwah Presiden Prabowo, Biro Pers Istana Harus Pulihkan Kartu Pers CNN Indonesia

IJTI juga menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," tutur Herik.

IJTI mengingatkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."

Baca Juga: PWI Pusat Prihatin Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi," pungkas Herik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK