Akurat

Nasim Khan: Transformasi BUMN Harus Jadi Momentum Tata Kelola Profesional

Herry Supriyatna | 27 September 2025, 14:52 WIB
Nasim Khan: Transformasi BUMN Harus Jadi Momentum Tata Kelola Profesional

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN, melalui revisi keempat UU BUMN yang telah disetujui di Komisi VI DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, menilai langkah ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMN agar lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Menurutnya, BP BUMN idealnya bersifat independen, berfungsi layaknya holding yang fokus mengelola aset negara tanpa kepentingan politik maupun birokrasi.

“Dengan pengelolaan yang lebih objektif, keputusan bisnis akan lebih rasional dan berorientasi pada keuntungan jangka panjang,” ujar Nasim, Sabtu (27/9/2025).

Ia menambahkan, perubahan kelembagaan ini juga penting untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Dengan standar tersebut, BUMN diharapkan semakin efisien, transparan dalam laporan keuangan, serta akuntabel dalam mengelola aset negara.

Selain itu, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis dianggap krusial. Pemerintah, melalui kementerian, seharusnya berfokus sebagai regulator, sementara BP BUMN bertindak sebagai operator bisnis.

Baca Juga: Evaluasi MBG Harus Transparan, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

“Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan antara pengawasan regulasi dan pengambilan keputusan bisnis,” tegasnya.

Nasim juga menekankan bahwa keberadaan BP BUMN harus memberi manfaat ganda, baik ekonomi maupun sosial.

Artinya, selain mengejar profit dan dividen, BUMN juga tetap harus berkontribusi bagi pembangunan daerah dan layanan publik.

“Dengan tata kelola yang profesional, BUMN Indonesia akan lebih kompetitif di pasar internasional dan mampu ekspansi global secara terukur. BUMN harus menjadi kekuatan ekonomi bangsa, bukan sekadar simbol politik,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut salah satu poin krusial revisi UU adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

“Yang pertama terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengelola BUMN,” kata Andre, Jumat (26/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.