Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100 Miliar HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst. menjadi babak baru dalam sejarah panjang dualisme pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pada 25 September 2025, Majelis Hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang dan Sasongko Tedjo, tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.
Secara sederhana, amar putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat.
Baca Juga: Doa Yatim Iringi Tasyakuran PWI: Kembali ke Rumah Lama di Dewan Pers
Lebih jauh, Hakim menyiratkan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.
"Berarti gugatan HCB Cs. sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan Majelis Hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI," kata Anrico Pasaribu SH., Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9/2025).
Anrico menjelaskan lebih jauh mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum. Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu.
Baca Juga: PWI Resmi Kembali Berkantor di Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan sendiri menyatakan gugatan tidak berdasar.
Kedua, putusan mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana.
Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium-hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.
Baca Juga: PWI Pusat Laporkan Persiapan HPN 2026 ke KSP, Presiden Diharapkan Hadir
Ketiga, putusan menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.
Dampak ke Depan
Menurut Anrico, bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus tidak sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan marwah organisasi kini bisa benar-benar ditutup.
Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.
Baca Juga: Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.
Putusan PN Jakpus Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst. bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry Cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya, yakni sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen dan berwibawa.
"Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme. Sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia," tutup Anrico.
Baca Juga: Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









