Kemendagri Minta Belanja Pokok Daerah Harus Berdampak bagi Pelayanan Publik

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah (Pemda), untuk meningkatkan kualitas belanja daerah. Di mana, belanja pokok diprioritaskan untuk memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, mengatakan penting untuk melakukan sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional serta peningkatan sinergi pusat dan daerah agar APBD menjadi instrumen nyata dalam mendukung target pembangunan.
Hal ini mencakup upaya pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Daerah, Kemendagri Perkuat Sinergi dengan OJK dan TPAKD
"Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan," kata Rikie, dikutip Rabu (24/9/2025).
Dia menjelaskan, dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemda. Misalnya, perlunya menyusun APBD yang sejalan dengan dukungan terhadap tercapainya Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta pencapaian 17 program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
"Kemudian penyusunan APBD TA 2026 memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Merujuk hal tersebut, Pemda dapat merealisasikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu mencakup pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Perkuat Kendali Harga Beras, Jangan Berpuas Diri
Saat ini, kebijakan tematik dalam rangka mendukung tercapainya program prioritas nasional juga telah dituangkan dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026. Di antaranya, anggaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), serta program Sekolah Rakyat.
Sementara itu, program lainnya mencakup pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), swasembada pangan, serta kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Pedoman yang tertuang dalam Permendagri dapat menjadi rujukan utama bagi seluruh Pemda dalam menyusun APBD tepat waktu, transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan nasional," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









