Daftar Tunjangan dan Gaji Pokok PNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru

AKURAT.CO PNS Pemprov DKI Jakarta memiliki gaji pokok dan tunjangan yang menjadi perhatian banyak orang karena nilainya yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah daerah lain di Indonesia.
Perbedaan utama terletak pada tunjangan-tunjangan yang menyertai gaji pokok, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sehubungan dengan itu, berikut daftar tunjangan dan besaran gaji pokok PNS Pemprov DKI Jakarta.
Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, TPP dibayarkan setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS (CPNS) sesuai dengan nama, kelas, tugas, serta fungsi jabatan.
Terdapat dua jenis TPP, yaitu TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.
Menurut laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TPP tertinggi di Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah dapat mencapai TPP sebesar Rp127.710.000.
Sementara itu, TPP terendah diterima oleh Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta. Calon PNS secara umum mendapatkan TPP sekitar Rp4.860.000.
Rincian TPP Berdasarkan Jabatan
Besaran TPP bervariasi tergantung pada jabatan. Berikut adalah beberapa contoh TPP untuk jabatan tertentu.
Sekretaris Daerah: Rp127.710.000.
Asisten Sekda: Rp63.900.000.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp63.450.000.
Kepala Biro Pemerintahan: Rp55.170.000.
Jabatan Fungsional Keahlian Utama (Kelas Jabatan 10): Rp31.770.000.
Jabatan Fungsional Keterampilan Pemula: Rp12.960.000.
Jabatan Pelaksana Teknis Ahli: Rp19.710.000.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (2025)
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan dibedakan berdasarkan golongan yang ditentukan oleh beberapa faktor seperti pendidikan, masa kerja, kompetensi, dan prestasi.
Besaran gaji ini merupakan kelanjutan dari kenaikan 8 persen yang telah berlaku pada tahun 2024.
Untuk tahun 2025, gaji guru PNS memiliki besaran yang sama dengan tahun 2024, meskipun ada rencana kenaikan yang belum disahkan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 berdasarkan golongan.
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Lain untuk PNS
Selain gaji pokok dan TPP, PNS juga menerima berbagai tunjangan lain. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu biaya hidup dan memberikan penghargaan atas profesi.
Jenis Tunjangan Umum
Beberapa tunjangan umum yang diterima oleh PNS meliputi:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan untuk membantu biaya hidup keluarga.
- Tunjangan Anak: Tunjangan tambahan untuk anak-anak yang masih dalam tanggungan.
- Tunjangan Makan: Tunjangan untuk membiayai kebutuhan makan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Tunjangan Khusus Guru PNS
Guru PNS juga berhak mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab mereka sebagai pendidik profesional. Tunjangan ini termasuk:
- Tunjangan Sertifikasi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
- Tunjangan Kinerja Daerah: Tunjangan untuk guru yang mengajar di daerah tertentu, seperti daerah tertinggal atau terpencil.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru.
Itulah beberapa daftar tunjangan dan besaran gaji pokok PNS Pemprov DKI Jakarta terbaru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









