Akurat

RUU BPIP Harus Jadi Pedoman Nyata, Bukan Sekadar Kelembagaan

Ahada Ramadhana | 20 September 2025, 22:46 WIB
RUU BPIP Harus Jadi Pedoman Nyata, Bukan Sekadar Kelembagaan

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) jangan berhenti hanya pada persoalan kelembagaan.

Menurutnya, Pancasila harus benar-benar hadir sebagai pedoman nyata dalam setiap kebijakan negara agar rakyat merasakan keadilan sosial secara konkret.

“Data menunjukkan bahwa 1 persen penduduk menguasai 46,6 persen kekayaan nasional. Kondisi ini menuntut regulasi yang berpihak pada kelompok masyarakat lemah,” ujar Saadiah, Sabtu (20/9/2025).

Selain membahas RUU BPIP, rapat Baleg juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 serta Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Saadiah menilai keputusan tersebut sangat strategis karena menjadi peta jalan pembentukan regulasi untuk menjawab tantangan bangsa, mulai dari demokrasi, pemberantasan korupsi, hingga pemerataan pembangunan daerah.

Baca Juga: F1 GP Azerbaijan: Max Verstappen Rebut Pole Dramatis, Carlos Sainz Mengejutkan Bersama Williams

Sebagai anggota Fraksi PKS, ia menyampaikan sejumlah catatan resmi dalam Prolegnas, antara lain:

  • percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,

  • RUU Perampasan Aset Hasil Korupsi,

  • RUU Daerah Kepulauan,

  • usulan RUU Bank Makanan sebagai solusi ketahanan pangan berkeadilan, dan

  • RUU Transportasi Online untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi maupun penumpang.

Saadiah menekankan bahwa legislasi harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi.

Karena itu, partisipasi publik yang bermakna sangat penting agar setiap undang-undang memiliki legitimasi sosial dan substansi yang kuat.

“Dari ruang rapat di Senayan hingga pelosok desa, cita-cita yang sama harus diwujudkan: Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat di atas dasar Pancasila,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.