Akurat

Struktural dan Fungsional: Dua Jenis Jabatan dalam PNS, Sekilas Mirip tapi Tak Sama

Ratu Tiara | 16 September 2025, 14:38 WIB
Struktural dan Fungsional: Dua Jenis Jabatan dalam PNS, Sekilas Mirip tapi Tak Sama

AKURAT.CO Seperti yang kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam roda pemerintahan.

Dalam sistem birokrasi, jabatan mereka terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Pembagian jabatan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Contoh profesi PNS pada jabatan fungsional adalah pengajar, tenaga medis, hingga peneliti.

Baca Juga: PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional berfungsi dalam memadukan antara jabatan dengan bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai dasar dalam melakukan tugas dan fungsi jabatan.

Jabatan fungsional terbagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Fungsi umum hadirnya jabatan fungsional adalah sebagai wadah serta landasan yang diperlukan oleh pemerintah.

Jabatan fungsional juga telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan yang melekat pada suatu bidang keahlian atau profesi tertentu dengan persyaratan minimal lulusan Sarjana (S1).

Jabatan ini umumnya berkaitan dengan kegiatan penelitian, pengembangan, serta penerapan konsep, teori, metode operasional, dan disiplin ilmu pengetahuan.

Jabatan fungsional keahlian dibagi menjadi empat bagian:

  1. Jenjang Utama: Peran utamanya berada pada tingkat nasional dan hanya dapat dijalankan dengan kualifikasi profesional paling tinggi.
  2. Jenjang Madya: Peran utamanya berada pada bidang strategis sektoral yang hanya dapat dijalankan oleh individu dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  3. Jenjang Muda: Peran utamanya berfokus pada kegiatan taktis-operasional yang membutuhkan kualifikasi profesional tingkat lanjut.
  4. Jenjang Pertama: Peran utamanya bersifat operasional dengan persyaratan kualifikasi profesional pada tingkat dasar.

Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan mencakup pekerjaan teknis operasional yang menggunakan konsep atau metode dari bidang profesi tertentu. Jabatan ini memerlukan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA/SMK hingga maksimal D-3.

Jabatan fungsional keterampilan dibagi menjadi empat bagian:

  1. Jenjang Penyelia: Peran utamanya adalah sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pekerjaan terhadap jenjang yang berada di bawahnya.
  2. Jenjang Pelaksana Lanjutan: Peran utamanya berada pada level pelaksana lanjutan, sehingga membutuhkan pengetahuan serta pengalaman teknis operasional penunjang terhadap suatu bidang ilmu tertentu.
  3. Jenjang Pelaksana: Peran utamanya sebagai pelaksana dengan syarat memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang berlandaskan pada suatu bidang ilmu tertentu.
  4. Jenjang Pelaksana Muda: Peran utamanya sebagai pembantu pelaksana, yang membutuhkan pengetahuan teknis operasional penunjang sesuai dengan bidang ilmu tertentu.

Jabatan Struktural

Jabatan struktural merupakan kedudukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memuat tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak untuk memimpin suatu unit organisasi negara secara hierarki.

Jabatan struktural juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Jabatan ini bersifat hierarkis dan terbagi ke dalam eselon dari tingkat tertinggi (Eselon I) hingga terendah (Eselon IV atau V). Masing-masing eselon masih memiliki jenjang pangkat tersendiri.

Struktur jabatan ini berada pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Contoh jabatan struktural pusat antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli.

Sementara di tingkat daerah meliputi kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga lurah.

Dewi Triana R. (Magang)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R