Tarif Listrik PLN hingga Akhir September, Masyarakat dan Industri Bisa Bernapas Lega

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada triwulan III tahun 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian biaya produksi bagi dunia usaha. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir adanya lonjakan tagihan listrik hingga akhir September 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa penetapan tarif tetap berlaku untuk periode 15 sampai 21 September 2025, sama seperti pada triwulan sebelumnya.
Kebijakan penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro. Ada empat parameter utama yang diperhitungkan, yaitu:
-
Kurs rupiah terhadap dolar AS
-
ICP (Indonesian Crude Price) atau harga minyak mentah Indonesia
-
Tingkat inflasi nasional
-
HBA (Harga Batu Bara Acuan)
Meski terjadi fluktuasi harga energi global, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada triwulan III. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah situasi yang masih dinamis.
Subsidi Tetap untuk Kelompok Rentan
Selain menjaga tarif non-subsidi, pemerintah juga memastikan kelompok masyarakat penerima subsidi tetap mendapat perlindungan. Subsidi ini ditujukan untuk:
-
Rumah tangga miskin
-
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
-
Industri kecil
-
Pelanggan sosial
Dengan adanya subsidi tersebut, kelompok masyarakat rentan tetap bisa menikmati listrik dengan biaya yang lebih ringan.
Rincian Tarif Listrik PLN 15–21 September 2025
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku pada periode 15 hingga 21 September 2025:
Rumah Tangga Non-Subsidi
-
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis Non-Subsidi
-
B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Industri Non-Subsidi
-
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Pemerintah
-
P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR PJU: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
-
Sosial: 450 VA Rp 325 per kWh, 900 VA Rp 455 per kWh
-
Rumah tangga 450 VA Rp 415 per kWh, 900 VA Rp 605 per kWh
Stabilitas Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Kebijakan untuk menahan tarif listrik PLN pada triwulan III 2025 dipandang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat mendapatkan kepastian tidak ada kenaikan tagihan listrik, sementara industri memiliki ruang lebih luas untuk mengatur biaya produksi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan iklim usaha tetap kondusif, daya beli masyarakat terjaga, dan pertumbuhan ekonomi nasional bisa terus berlanjut.
Baca Juga: Tarif Listrik September 2025: Cek Rincian Lengkap Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Baca Juga: Diskon Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwalnya di Sini!
FAQ
1. Apakah tarif listrik PLN naik pada September 2025?
Tidak. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada triwulan III 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk 15–21 September 2025 tanpa ada perubahan.
2. Kenapa tarif listrik PLN tidak naik pada triwulan III 2025?
Tarif diputuskan tetap demi menjaga daya beli masyarakat, memberi kepastian biaya produksi industri, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
3. Apa dasar penetapan tarif listrik PLN?
Dasar penetapan tarif mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
4. Siapa saja yang masih mendapat subsidi listrik PLN?
Kelompok penerima subsidi mencakup rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, serta pelanggan sosial seperti tempat ibadah dan fasilitas umum.
5. Berapa tarif listrik PLN untuk rumah tangga non-subsidi 900 VA RTM per September 2025?
Tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh.
6. Berapa tarif listrik PLN untuk rumah tangga 450 VA bersubsidi pada September 2025?
Rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp 415 per kWh.
7. Bagaimana tarif listrik untuk industri besar pada triwulan III 2025?
Industri dengan daya di atas 30.000 kVA (golongan I-4/TT) dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh, tanpa ada kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
8. Apakah tarif listrik pemerintah juga tidak berubah?
Benar. Tarif listrik untuk instansi pemerintah tetap, seperti P-1/TR 6.600–200 kVA Rp 1.699,53 per kWh dan P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh.
9. Kapan tarif listrik PLN bisa berubah lagi?
Tarif dievaluasi setiap tiga bulan sesuai aturan. Artinya, perubahan bisa saja terjadi pada triwulan IV 2025 jika pemerintah menetapkan penyesuaian baru.
10. Apa manfaat dari kebijakan tarif listrik tetap ini?
Manfaatnya adalah masyarakat tidak terbebani kenaikan tagihan, UMKM bisa lebih tenang mengelola biaya, dan industri mendapat kepastian dalam menghitung biaya produksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









