AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan prosedur mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Mutasi merupakan perpindahan tugas atau lokasi kerja PNS, baik karena kebutuhan organisasi maupun permintaan pribadi.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, merinci enam jenis mutasi yang dapat diajukan:
1. Dalam Satu Instansi Pusat/Daerah
Perpindahan pegawai di lingkungan instansi yang sama, misalnya antarunit kerja di kementerian atau dinas daerah.
2. Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
PNS dapat berpindah dari satu pemerintah kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama.
3. Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi
Perpindahan dari satu provinsi ke provinsi lain, misalnya dari pemkab di Jawa Barat ke pemkab di Jawa Tengah.
4. Dari Daerah ke Instansi Pusat atau Sebaliknya
Pegawai dapat dipindahkan dari pemerintah daerah ke kementerian/lembaga pusat, atau sebaliknya.
5. Instansi Pusat
Mutasi antar kementerian atau lembaga pemerintah di tingkat pusat.
6. Perwakilan RI di Luar Negeri
Pindah tugas ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti kedutaan atau konsulat.
Syarat pengajuan mutasi meliputi masa kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun sejak pengangkatan atau mutasi terakhir.
PNS wajib melampirkan surat permohonan, rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi penerima, serta persetujuan PPK instansi asal.
Dokumen lain yang diperlukan antara lain penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan nilai baik, surat bebas temuan inspektorat, dan keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau sanksi disiplin.
BKN menegaskan, aturan ini dibuat agar proses mutasi berjalan transparan dan adil, sekaligus mendukung pengembangan karier PNS dan kebutuhan organisasi.
Dinda NS (Magang)