Akurat

Minat Baca Turun dan Toko Buku Sepi, Revisi UU Sistem Perbukuan Perlu Masuk Prolegnas

Siti Nur Azzura | 12 September 2025, 16:35 WIB
Minat Baca Turun dan Toko Buku Sepi, Revisi UU Sistem Perbukuan Perlu Masuk Prolegnas

AKURAT.CO Perbukuan di Tanah air belakangan ini cukup mengkhawatirkan, seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga, perlu pembaruan kebijakan nasional terkait regulasi perbukuan. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melihat ada fenomena penurunan atensi atas keberadaan dan arti penting buku dari bangsa ini maupun pihak yang berwenang.

"Gelagatnya bisa dilihat dari mulai dari rendahnya kapasitas literasi anak bangsa hingga redupnya toko-toko buku dan perpustakaan. Dalam kaca mata peradaban, kenyataan ini sangat mengkhawatirkan," kata dia, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: DPRD Dorong Modernisasi Perpustakaan, Ingin Baca Buku Jadi Gaya Hidup Warga Jakarta

Dia menjelaskan, terdapat masalah kultural sekaligus struktural terkait fenomena tersebut. Di level kultural, terjadi pergeseran perilaku dan atensi atas buku dari bangsa ini. Terlebih ada studi kasus di mana ratusan anak SMP di Bali yang tidak bisa baca tulis. 

Dia menganggap, saat ini tidak lagi menjadi bahan diskursus yang semarak dalam berbagai ruang dan kesempatan. Hal itu dapat dilihat dari toko buku yang kini tidak lagi menjadi destinasi yang ramai dikunjungi sebagaimana satu-dua dekade sebelumnya. 

"Keberadaannya bahkan tidak mendapat tempat yang layak dan terhormat. Di bilangan Senen, misalnya, toko buku berada di selasar yang gelap, pengap, dan tersembunyi. Demikian juga dengan perpustakaan. Keberadaannya kerap menjadi tempat dengan fasilitas ala kadarnya. Hanya di kota-kota besar fasilitas ini terbilang memadai," jelasnya.

Sementara di level struktural, dengan melihat bahwa UU Nomor 3 Tahun 2017 kurang memadai untuk menjawab tantangan dan perkembangan yang terjadi. Dia menilai, UU tersebut bias buku ajar sebagai pemenuhan program wajib belajar sembilan tahun. 

"Ini telah membuat produksi buku tidak semarak dan hanya berorientasi pada pemenuhan bahan ajar semata," ungkapnya.

Baca Juga: KKP Dukung Pengembangan UMKM Perikanan dan KDMP Lewat Literasi Keuangan

Problem struktural lainnya yang disebut Willy terletak pada soal harga kertas dan pajak. Menurutnya, hal ini yang membuat harga buku di Tanah Air terasa lebih mahal dibanding negara lain. Serta PPN atas buku mesti dihapuskan.

"Bagaimana kita akan mencerdaskan bangsa ini jika akses untuk menjadikannya cerdas malah dibuat mahal. Sudah saatnya akses-akses yang menunjang tumbuhnya peradaban luhur dari bangsa ini dibuka seluas-luasnya," ujar Willy.

Dia menegaskan, pada gilirannya membuat ekosistem perbukuan di Indonesia menjadi tidak sehat. Padahal ini adalah syarat utama bagi tumbuhnya literasi yang kuat bagi segenap anak bangsa. 

"Buku adalah sosok guru pengetahuan. Tanpa keberadaan buku, takkan kokoh sebuah pengetahuan," ucapnya. 

Untuk itu, pihaknya menerima naskah akademik sekaligus draf revisi UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Revisi atas UU tersebut memang menjadi usulan inisiatif pribadi dari Willy selaku legislator atau anggota dewan.

Adapun naskah akademik Revisi UU Sistem Perbukuan itu diterima Willy dari tim Badan Keahlian DPR yang dipimpin oleh Bayu Dwi Anggono di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

"Di dalam buku, gagasan termaktub dan diabadikan. Di dalam buku, pendapat dan pemikiran dituangkan dan dipelajari. Karena itu, sudah semestinya keberadaannya mendapat atensi yang besar dari negara," sambungnya.

Karena itu melalui revisi ini, Willy mengajak semua pihak untuk mengarahkan perhatiannya pada soal yang sangat penting ini, yakni persoalan yang akan menentukan maju-mundurnya bangsa Indonesia di masa mendatang. Dia pun menargetkan revisi atas UU tersebut bisa masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025 ini.

"Semoga ini menjadi amal jariyah kita bersama. Dan bagi saya pribadi, ini adalah ikhtiar dalam menjaga arti penting buku sebagai simbol peradaban," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.