Akurat

DPR Bakal Segera Panggil KKP Bahas Tanggul Beton di Cilincing

Siti Nur Azzura | 12 September 2025, 15:05 WIB
DPR Bakal Segera Panggil KKP Bahas Tanggul Beton di Cilincing

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI akan menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

"Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dikutip, Jumat (12/9/2025).

Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus, yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Baca Juga: Sosok di Balik Tanggul Laut Cilincing

Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

Secara sederhananya, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan. 

"Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red)," ungkap Alex.

Baca Juga: Pramono Bakal Panggil PT KCN Soal Tanggul Beton di Cilincing

"Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelasnya.

Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.  

"Kita akan mengkonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan," tegas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.