Akurat

Menkum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dicabut

Oktaviani | 11 September 2025, 16:47 WIB
Menkum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dicabut


AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menerima jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, pada Kamis (11/9/2025).

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan persoalan legalitas yang sempat membelit organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Dalam kesempatan itu, Menkum menandatangani disposisi pencabutan blokir sistem administrasi pendaftaran PWI yang sudah tertahan hampir setahun.

“Menteri Hukum sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres 2025,” ujar Akhmad Munir usai pertemuan.

Seperti diketahui, Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Jawa Barat, 30 Agustus 2025 lalu.

Terpilihnya Munir sekaligus menutup babak dualisme kepemimpinan yang sempat menimbulkan ketidakpastian di tubuh PWI.

Munir menegaskan, fokus awal kepengurusannya adalah menuntaskan urusan legalitas agar roda organisasi kembali berjalan normal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Harus Hati-hati Bicara di Depan Publik

“Hal utama yang harus dibereskan adalah legalitas. Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” jelasnya.

Dengan disposisi Menkum, Munir optimistis PWI segera kembali solid dan mampu merangkul seluruh elemen organisasi.

Ia berharap momentum ini menjadi pintu kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kami bersyukur diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depan,” tambahnya.

Keputusan Menkum ini disambut baik pengurus PWI Pusat.

Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah adalah modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, sekaligus meneguhkan peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.