Akurat

Pimpinan DPR Terima Usulan Perpres Perlindungan Pekerja Online, Segera Disampaikan ke Pemerintah

Paskalis Rubedanto | 9 September 2025, 17:33 WIB
Pimpinan DPR Terima Usulan Perpres Perlindungan Pekerja Online, Segera Disampaikan ke Pemerintah

AKURAT.CO Pimpinan DPR merespons usulan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, terkait perlunya Peraturan Presiden (Perpres) untuk perlindungan pekerja transportasi online. 

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR sejalan dengan semangat tersebut, terutama dalam memberikan jaminan sosial dasar bagi para pekerja.

Menurutnya, bentuk perlindungan paling minimal yang perlu segera dijamin adalah terkait kecelakaan kerja dan kematian. Dua hal tersebut, dapat diakomodasi melalui skema BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.

Baca Juga: Rieke Diah Usul ke Pimpinan DPR Ajukan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

"Kan yang paling minimal saja misalnya, meng-cover yang paling minimal. Meng-cover yang paling minimal itu kan soal kecelakaan dan kematian. Dua itu saja kan. Tapi kalau misalkan tiga tahun berturut-turut, itu kan juga bisa menjadi untuk beasiswa anak-anaknya. Dari TK sampai perguruan tinggi," ujar Saan dalam audiensi dengan serikat pekerja transportasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dia menjelaskan, biaya untuk iuran jaminan sosial dasar hanya sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Dengan kolaborasi antara operator aplikasi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, angka tersebut dinilainya relatif tidak berat untuk ditanggung.

"Misalnya tadi Bu Rieke mencontohkan di Jawa Barat Rp3 juta. Kalau saya hitung Rp3 juta pekerja, BPJS Ketenagakerjaan per bulan itu kurang lebih 51 miliar rupiah ya. Saya hitung dengan Rp16.800an untuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Saan.

Dia menegaskan, DPR akan membawa aspirasi ini kepada pemerintah, termasuk melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Saan menyebut langkah Presiden Prabowo yang sebelumnya memperjuangkan hak-hak pekerja lepas, menjadi landasan yang baik untuk menindaklanjuti kebijakan lebih komprehensif.

"DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, Perpres ataupun nanti undang-undang. Karena undang-undang kan kalau tadi saya baca juga memang Malaysia ada undang-undang pekerja lepas dan di Singapura," tuturnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Audiensi Serikat Pekerja Angkutan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan

Selain itu, Komisi V DPR saat ini juga membahas regulasi terkait lalu lintas dan jalan, yang berpotensi mengakomodasi perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Dia memastikan, seluruh masukan dari serikat pekerja telah dicatat dan akan diperjuangkan bersama-sama.

"Sehingga bagi Bapak Ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memadai. Untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa Ibu Bapak bekerja dengan tenang, nyaman, dan aman," pungkas Saan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kebutuhan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk perlindungan pekerja transportasi online. 

Dia menegaskan, saat ini terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan pekerja transportasi online belum memiliki perlindungan yang memadai, khususnya terkait jaminan sosial. Sehingga, Perpres bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu pembahasan undang-undang di DPR.

"Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpres itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ujar Rieke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.