Jangan Gagalkan Program Presiden Prabowo, BPJPH Didesak Pastikan Kehalalan Ompreng MBG

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta serius memastikan status kehalalan wadah makanan atau ompreng yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyusul beredarnya informasi bahwa ompreng MBG yang berbahan seng diduga diimpor dari China dan mengandung unsur minyak babi.
"Pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karena itu BPJPH sebagai otoritas harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian ke masyarakat," jelas Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: KSP Tinjau Program MBG di Kota Bandung, Pastikan Makanan Disalurkan Tepat Waktu dan Layak Konsumsi
Hidayat, yang juga Wakil Ketua MPR, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menuntaskan uji laboratorium terkait dugaan tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan tetap mendukung program MBG sebagai upaya pemerintah mengatasi persoalan stunting dan pemenuhan gizi anak bangsa.
Hidayat mengaku kerap menerima laporan adanya masalah dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kasus siswa keracunan, makanan basi hingga paket anggaran yang tidak sesuai pagu.
Baca Juga: Wapres Gibran Sapa Ojol, Tinjau Program MBG, dan Melayat Korban Unjuk Rasa
Dugaan ompreng mengandung unsur minyak babi semakin meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
"Pada beberapa kunjungan dapil, banyak warga menyampaikan keresahannya. Apalagi MBG ini diberikan di sekolah. Jika rawan masalah, bahkan tidak halal, tentu dikhawatirkan berdampak negatif bagi anak-anak generasi penerus bangsa," katanya.
Hidayat mengapresiasi langkah Komisi IX DPR, yang dalam rapat bersama BPOM, memastikan bahwa uji laboratorium tengah dilakukan.
Baca Juga: Ramai Dugaan Baki MBG Mengandung Minyak Babi, LPPOM Dorong Pemangku Kebijakan Antisipasi Sejak Dini
Dia juga menyambut baik permintaan BPOM agar jenis ompreng yang sedang diuji tidak digunakan lebih dulu hingga hasilnya diketahui.
"Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik," katanya.
Dalam konteks hukum, Hidayat mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Tinjau Distribusi MBG di Ternate, Kemenko Polkam Pastikan Gizi Seimbang Bagi Siswa
Pada Pasal 18 jelas melarang penggunaan produk berbahan babi. Jika hasil pengujian BPOM membuktikan ompreng MBG mengandung minyak babi, maka wajib diberi label nonhalal sebagaimana Pasal 26 Ayat 2 UU JPH.
"Dengan status itu, ompreng jelas tidak boleh digunakan pada siswa muslim,' ujar Hidayat.
Dia pun mendorong pemerintah segera mencari alternatif wadah makanan yang halal dan bebas dari unsur haram.
Baca Juga: Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
"Jika memang terbukti nonhalal hentikan penggunaannya dan segera cari penggantinya. Itu penting untuk memenuhi hak konsumen sekaligus menghilangkan keresahan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik tergerus dan berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang sebenarnya bermanfaat untuk rakyat," jelas Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









