Mendagri Dorong Daerah dengan Inflasi di Atas 3,5 Persen Lakukan Pengendalian

AKURAT.CO Pemerintah pusat memberikan atensi kepada daerah yang memiliki angka inflasi masih di atas 3,5 persen.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau daerah dengan inflasi tinggi segera melakukan langkah-langkah pengendalian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi secara year on year pada Agustus 2025 sebesar 2,31 persen. Sementara itu, inflasi Agustus 2025 dibanding Juli 2025 mengalami deflasi sebesar 0,08 persen.
Baca Juga: Harga di Daerah Belum Stabil, Intervensi Stok Beras Penting untuk Kendalikan Inflasi
Di lain sisi, daerah yang inflasinya tinggi perlu segera menggelar rapat untuk mencari penyebabnya.
"Apakah suplainya yang kurang, barang apa dan kemudian apakah distribusinya yang macet, cuma dua itu saja," kata Mendagri, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, kondisi inflasi secara nasional terbilang terkendali. Terlebih, pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Pangan Pemicu Inflasi
Angka itu dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
"Itu konsumen senang. Harga terjangkau, barang ada, produsen juga senang, petani dan nelayan karena harganya bisa menutupi cost operasional biaya operasional mereka," jelas Mendagri.
Secara umum, Mendagri menyebut sejumlah komoditas yang perlu diwaspadai karena memberikan andil besar terhadap inflasi, seperti bawang merah dan beras.
Baca Juga: Inflasi Tinggi di Papua, Mendagri Dorong Pemda Percepat Belanja dan Diversifikasi Pangan
Saat ini pemerintah terus melakukan intervensi melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar harganya tetap terkendali.
Pemerintah pusat juga akan melakukan intervensi melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog untuk mengendalikan inflasi di daerah.
"Pemerintah bakal melihat komoditas apa saja yang membuat inflasi di sejumlah daerah masih tinggi," kata Mendagri.
Baca Juga: Ada Tren Kenaikan Harga Pangan, Kepala Daerah Wajib Kendalikan Inflasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









