Akurat

Kementerian Haji dan Umrah Tekankan Aspek Kesehatan hingga Koordinasi Daerah

Mukodah | 1 September 2025, 11:47 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Tekankan Aspek Kesehatan hingga Koordinasi Daerah

AKURAT.CO Komisi VIII DPR memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan menyelenggarakan ibadah rukun iman kelima yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menjelaskan, kementerian baru ini akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan hingga jaminan keselamatan jemaah.

Di samping itu, institusi yang akan menjadi kementerian ke-49 di era Presiden Prabowo Subianto ini nantinya akan memiliki struktur hingga tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji.

Baca Juga: Siapa Menteri Kementerian Haji dan Umrah?

"Sehingga, haji tidak hanya sekadar rutinitas formal tapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa," ujar Maman, dikutip Senin (1/9/2025).

Dalam RUU Kementerian Haji dan Umrah, DPR juga menekankan aspek kesehatan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon jemaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat.

Hal ini sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan kementerian baru tersebut juga akan mengatur pelaksanaan umrah secara lebih ketat, sehingga travel penyelenggara haji tetap dapat memberangkatkan jemaah.

"Namun, seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jemaah yang terlantar atau ditipu," ujar Maman.

Pengesahan RUU Kementerian Haji dan Umrah menjadi undang-undang seiring dengan percepatan transformasi sistem haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dengan regulasi baru ini, jemaah haji Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian layanan, mulai dari akomodasi, katering hingga kepulangan sesuai standar pelayanan internasional.

Baca Juga: BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi

"Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja dengan sangat agresif. Termasuk menerima masukan-masukan dari masyarakat, dan juga tentu masukan dari pemerintah Arab Saudi," jelasnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga ditugaskan untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat adanya percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci.

Dengan begitu, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota maupun fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

Maman menambahkan, kehadiran kementerian baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah.

Baca Juga: DPR: Revisi UU Haji Mendesak, Usul Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

"Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang berangkat tanpa kepastian layanan, dan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jemaah," pungkasnya.

Selain menyangkut aspek teknis dan pelayanan, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.

DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, sehingga catatan dan masukan dari jemaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan di tahun berikutnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK