Komdigi Bantah Pemerintah Larang TV dan Radio Liput Demo: Faktanya Semua Siarkan Aksi Demonstrasi

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah isu yang menyebut pemerintah melarang media televisi maupun radio untuk meliput aksi demonstrasi. Dia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
"Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio," tegas Meutya dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Dia menegaskan, pemerintah menjamin kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, media tetap memiliki ruang untuk melakukan liputan dan menayangkannya ke publik.
Baca Juga: Beragam Peristiwa yang Terjadi selama Demo 29 Agustus 2025 di Jakarta
Diketahui, beredar sebuah surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di media sosial pada Kamis (28/8/2025), yang memuat imbauan agar televisi dan radio tidak menyiarkan jalannya demonstrasi.
Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu viral lantaran disebut ditujukan kepada 37 lembaga penyiaran. Dalam isi dokumen, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa secara berlebihan, terutama yang menonjolkan kekerasan.
Surat itu juga menyinggung agar siaran tidak bersifat provokatif, eksploitatif, ataupun mendorong eskalasi kemarahan publik.
Baca Juga: Daftar 7 Halte Transjakarta yang Terbakar, Layanan Lumpuh Total Usai Demo
Namun, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, membantah keras keaslian surat tersebut. Dia memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun mengirimkan imbauan semacam itu.
"Kita enggak pernah berkirim surat tersebut. Kita tidak pernah ke arah sana," kata Puji saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Puji juga menyatakan tidak ada satu pun lembaga penyiaran yang menerima surat sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Ia menilai klaim bahwa 37 televisi dan radio mendapat edaran itu tidak benar.
"Dicek saja ke teman-teman TV, radio yang dimaksud di surat itu. Tidak ada yang menerimanya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









