KPID Jakarta Tegaskan Tak Larang TV & Radio Liput Demo

AKURAT.CO Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan bagi lembaga penyiaran untuk menayangkan liputan aksi unjuk rasa.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar sebuah surat dengan kop KPID DKI di media sosial pada Kamis (28/8/2025) yang memuat imbauan agar televisi dan radio tidak menyiarkan jalannya demonstrasi.
Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu viral lantaran disebut ditujukan kepada 37 lembaga penyiaran. Dalam isi dokumen, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa secara berlebihan, terutama yang menonjolkan kekerasan. Surat itu juga menyinggung agar siaran tidak bersifat provokatif, eksploitatif, ataupun mendorong eskalasi kemarahan publik.
Baca Juga: Makna Kode 1312 yang Viral Usai Demo 28 Agustus
Selain itu, dokumen tersebut berisi ajakan bagi lembaga penyiaran agar “ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai melalui pemberitaan” di tengah aksi protes yang sedang berlangsung.
Namun, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, membantah keras keaslian surat tersebut. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun mengirimkan imbauan semacam itu.
“Kita nggak pernah berkirim surat tersebut. Kita tidak pernah ke arah sana,” kata Puji saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Puji juga menyatakan tidak ada satu pun lembaga penyiaran yang menerima surat sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Ia menilai klaim bahwa 37 televisi dan radio mendapat edaran itu tidak benar.
“Dicek saja ke teman-teman TV, radio yang dimaksud di surat itu. Tidak ada yang menerimanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Puji menegaskan bahwa KPID Jakarta pada prinsipnya mendukung kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, termasuk mengenai aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Staf DPRD Lompat dari Lantai 4
“Kita mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Beredarnya surat hoaks ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, terutama karena bertepatan dengan meningkatnya tensi politik pasca insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Hingga kini, KPID Jakarta belum mengungkap pihak yang diduga membuat dan menyebarkan surat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









