Akurat

Simak Negara yang Memperbolehkan Kewarganegaraan Ganda secara Resmi, Adakah Indonesia?

Eko Krisyanto | 29 Agustus 2025, 13:27 WIB
Simak Negara yang Memperbolehkan Kewarganegaraan Ganda secara Resmi, Adakah Indonesia?

AKURAT.CO Kewarganegaraan ganda adalah status hukum yang memungkinkan seseorang secara sah menjadi warga negara dari dua negara atau lebih pada saat yang sama. Konsep ini menjadi penting bagi banyak individu, terutama mereka yang lahir dari orang tua berbeda kewarganegaraan, atau bagi mereka yang pindah dan tinggal di negara lain.

Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, tetapi ada beberapa negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda dengan berbagai syarat.

Keuntungan Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Memiliki dua paspor atau lebih menawarkan sejumlah keuntungan praktis dan emosional. Sebagai contoh, kemudahan dalam bepergian internasional tanpa visa, hak untuk bekerja dan tinggal di lebih dari satu negara, serta akses ke manfaat sosial dan ekonomi di kedua negara.

Baca Juga: Polemik Citizenship Amendment Bill, Fadli Zon Sayangkan India Berpotensi Diskriminatif Terhadap Kelompok Muslim

Negara-negara yang Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda

Banyak negara di dunia telah mengadopsi kebijakan yang memperbolehkan warganya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Berikut adalah daftar beberapa negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda:
  • Amerika Serikat: Warga negara AS diperbolehkan memiliki kewarganegaraan lain tanpa harus melepaskan kewarganegaraan Amerika mereka. Pemerintah AS tidak secara eksplisit mendorong kewarganegaraan ganda, tetapi tidak melarangnya.
  • Inggris: United Kingdom mengakui kewarganegaraan ganda tanpa batasan. Hal ini memungkinkan individu untuk memegang kewarganegaraan Inggris bersamaan dengan kewarganegaraan negara lain.
  • Kanada: Negara ini mengizinkan kewarganegaraan ganda secara penuh. Warga negara Kanada dapat memperoleh kewarganegaraan asing tanpa kehilangan status kewarganegaraan mereka di Kanada, memudahkan proses integrasi bagi para imigran.
  • Prancis: Negara ini mengizinkan kewarganegaraan ganda. Prancis bahkan memiliki perjanjian bilateral dengan beberapa negara untuk mempermudah proses naturalisasi dan pengakuan kewarganegaraan ganda.
  • Australia: Sejak tahun 2002, Australia secara resmi mengizinkan kewarganegaraan ganda. Warga Australia dapat memperoleh kewarganegaraan asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Australia mereka. Namun, perlu dicatat bahwa warga dengan kewarganegaraan ganda mungkin menghadapi pembatasan tertentu dalam jabatan politik, seperti keanggotaan di parlemen federal.
Untuk informasi lebih lanjut tentang negara-negara lain, data dari World Migration Report yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menunjukkan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda semakin banyak diadopsi secara global.
 
Menurut laporan tersebut dan data dari Migration Data Portal, lebih dari 70% negara  terutama di kawasan Eropa dan Amerika Latin telah mengadopsi kebijakan yang memungkinkan kewarganegaraan ganda, seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan kebutuhan akan fleksibilitas identitas kewarganegaraan.
 
Kebijakan mengenai negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda mencerminkan pergeseran global dalam cara negara memandang identitas dan mobilitas warganya. Adanya kewarganegaraan ganda ini memberikan banyak kemudahan dan keuntungan, namun juga memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban di setiap negara yang dipegang kewarganegaraannya.
 
Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki kewarganegaraan ganda, penting untuk memahami semua aturan dan persyaratan hukum yang berlaku di negara tujuan Anda.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R