Akurat Logo

Polemik Citizenship Amendment Bill, Fadli Zon Sayangkan India Berpotensi Diskriminatif Terhadap Kelompok Muslim

Khaerul S | 20 Desember 2019, 18:19 WIB
Polemik Citizenship Amendment Bill, Fadli Zon Sayangkan India Berpotensi Diskriminatif Terhadap Kelompok Muslim

AKURAT.CO, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menyayangkan adanya potensi diskriminasi terhadap kelompok muslim di India. Hal ini berkaitan dengan lolosnya Undang-Undang Amandemen Warga Negara, atau “Citizenship Amendment Bill” (CAB) oleh Majelis Rendah dan Tinggi India, pada 11 Desember 2019 lalu.

Fadli mengklaim, UU tersebut kini tengah menjadi kontroversi, bukan hanya di India, tapi juga di tengah masyarakat internasional. Katanya, dunia Islam pada umumnya mengecam adanya UU tersebut.

"UU itu dianggap sebagai UU Anti-Muslim yang bersifat diskriminatif dan bisa menimbulkan persekusi. Sangat disayangkan, negara demokrasi terbesar di dunia tapi diskriminatif dan intoleran," kata Fadli melalui akun Twitter pribadinya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi sendiri mengklaim UU tersebut akan memberi perlindungan terhadap kaum minoritas yang mengalami persekusi atas nama agama.

Kata Fadli, melalui UU tersebut, Pemerintah India mengklaim bisa memberi kemudahan hak kewarganegaraan kepada para imigran gelap dari tiga negara Muslim tetangganya, yaitu Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

"Namun, kemudahan itu hanya berlaku bagi mereka yang beragama Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen. Hak yang sama tak diberikan kepada imigran beragama Islam. Jelas sekali Modi bersikap diskriminatif," tutur Fadli.

Selain itu, lanjutnya, UU baru ini bukan hanya akan menghalangi kaum Muslim dalam mendapatkan hak kewaranegaraan di India, namun bahkan bisa membuat kaum Muslim India terancam kehilangan kewarganegaraannya.

"Diskriminasi terhadap kaum minoritas Muslim inilah yang telah memicu protes, baik di dalam negeri India sendiri, maupun di tengah publik internasional. Pihak oposisi di India menyatakan undang-undang tersebut bersifat eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang menaungi konstitutsi India," katanya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A