Polemik Citizenship Amendment Bill, Fadli Zon Sayangkan India Berpotensi Diskriminatif Terhadap Kelompok Muslim

AKURAT.CO, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menyayangkan adanya potensi diskriminasi terhadap kelompok muslim di India. Hal ini berkaitan dengan lolosnya Undang-Undang Amandemen Warga Negara, atau “Citizenship Amendment Bill” (CAB) oleh Majelis Rendah dan Tinggi India, pada 11 Desember 2019 lalu.
Fadli mengklaim, UU tersebut kini tengah menjadi kontroversi, bukan hanya di India, tapi juga di tengah masyarakat internasional. Katanya, dunia Islam pada umumnya mengecam adanya UU tersebut.
"UU itu dianggap sebagai UU Anti-Muslim yang bersifat diskriminatif dan bisa menimbulkan persekusi. Sangat disayangkan, negara demokrasi terbesar di dunia tapi diskriminatif dan intoleran," kata Fadli melalui akun Twitter pribadinya.
2. Dunia Islam umumnya mengecam UU tsb. UU itu dianggap sbg UU Anti-Muslim yg bersifat diskriminatif dan bisa menimbulkan persekusi. Sangat disayangkan, negara demokrasi terbesar di dunia tapi diskriminatif dan intoleran.
— Fadli Zon (@fadlizon) December 20, 2019
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi sendiri mengklaim UU tersebut akan memberi perlindungan terhadap kaum minoritas yang mengalami persekusi atas nama agama.
Kata Fadli, melalui UU tersebut, Pemerintah India mengklaim bisa memberi kemudahan hak kewarganegaraan kepada para imigran gelap dari tiga negara Muslim tetangganya, yaitu Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.
"Namun, kemudahan itu hanya berlaku bagi mereka yang beragama Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen. Hak yang sama tak diberikan kepada imigran beragama Islam. Jelas sekali Modi bersikap diskriminatif," tutur Fadli.
Selain itu, lanjutnya, UU baru ini bukan hanya akan menghalangi kaum Muslim dalam mendapatkan hak kewaranegaraan di India, namun bahkan bisa membuat kaum Muslim India terancam kehilangan kewarganegaraannya.
"Diskriminasi terhadap kaum minoritas Muslim inilah yang telah memicu protes, baik di dalam negeri India sendiri, maupun di tengah publik internasional. Pihak oposisi di India menyatakan undang-undang tersebut bersifat eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang menaungi konstitutsi India," katanya.
8. Pihak oposisi di India menyatakan undang-undang tersebut bersifat eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yg menaungi konstitutsi India.
— Fadli Zon (@fadlizon) December 20, 2019
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi



