Akurat

Apa Itu HOSTUM? Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

Shalli Syartiqa | 28 Agustus 2025, 14:29 WIB
Apa Itu HOSTUM? Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

AKURAT.CO Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025), dengan mengusung tajuk "HOSTUM". ​​

HOSTUM adalah singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, yang mencerminkan keresahan utama buruh terkait praktik kerja kontrak dan sistem pengupahan yang dinilai merugikan pekerja​.

Sehubungan dengan itu, berikut penjelasan lengkap tentang HOSTUM yang menjadi tajuk demo buruh hari ini.

Definisi HOSTUM

​HOSTUM merupakan akronim yang diciptakan untuk menyatukan tuntutan utama buruh dalam aksi demonstrasi.

Tajuk ini secara jelas menyoroti dua isu krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para pekerja: ​penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap kebijakan upah murah.

​Ini menjadi simbol utama perjuangan buruh yang diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Tuntutan di Balik HOSTUM

​Aksi buruh dengan tajuk HOSTUM bukan hanya sekadar menuntut kenaikan upah, tetapi juga memperjuangkan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

​Tajuk ini mencerminkan aspirasi kolektif pekerja untuk memperoleh kepastian kerja, penghasilan layak, dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

1. Hapus Outsourcing

​Buruh menuntut penghapusan praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. ​

Mereka mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik ini harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan penunjang, seperti keamanan.

2. Tolak Upah Murah

​Tuntutan "Tolak Upah Murah" diwujudkan dengan desakan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026. ​

Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1-5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. ​

Buruh berargumen bahwa jika pemerintah mengklaim penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah guna meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Tuntutan Lain yang Disertai HOSTUM

​Selain dua poin utama HOSTUM, aksi demo buruh pada 28 Agustus 2025 ini juga menyertakan enam tuntutan utama lainnya kepada pemerintah dan DPR RI. Tuntutan ini meliputi:

- Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

​Buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, yang seharusnya sudah disahkan paling lambat dua tahun setelah putusan tersebut.

​UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan mengakomodasi isu-isu seperti upah layak, pembatasan outsourcing dan karyawan kontrak, mekanisme PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing, serta hak cuti melahirkan, hamil, dan cuti panjang.

- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK

​Buruh mendesak pemerintah untuk menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menuntut pembentukan Satgas khusus untuk mengawasi serta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak atau tidak sesuai prosedur.

- Reformasi Pajak Perburuhan

​Tuntutan ini mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

​Buruh percaya bahwa penghapusan pajak ini akan meningkatkan daya beli dan menggerakkan ekonomi nasional.

- Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi

​Aturan ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

- Redesain Sistem Pemilu 2029

​Para buruh juga meminta DPR untuk merevisi undang-undang pemilu dan mendesain ulang sistem pemilu 2029, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

- Perlindungan Pekerja Sektor Baru

​Isu baru yang semakin penting adalah perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia, serta perlindungan pekerja medis, guru, dosen, jurnalis, dan pekerja transportasi yang seringkali rentan terhadap upah minim, jam kerja tinggi, atau PHK sepihak.

​Melalui tajuk HOSTUM dan tuntutan-tuntutan lainnya, buruh ingin menegaskan kembali perjuangan pokok mereka yang sudah lama digaungkan, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.