Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen Sekaligus

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menanggapi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru, seraya menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil serta berimbang.
Hal itu disampaikan Misbakhun menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
Baca Juga: Misbakhun: Hilirisasi dan Industrialisasi Jadi Kunci Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Misbakhun menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Menurutnya, HET beras terbaru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani. Agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas beras nasional.
"Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening Oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser Pun
Kendati demikian, Misbakhun menyoroti dampak kebijakan tersebut dari sisi konsumen.
"Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat," ujarnya.
"Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah," tambahnya.
Baca Juga: Misbakhun: Pertukaran Data dengan AS Wajar Sepanjang untuk Transparansi Perdagangan
Sejalan dengan itu, menurut Misbakhun, jika kenaikan HET beras dianggap signifikan, pemerintah harus sigap menyiapkan kebijakan kompensasi yang efektif.
"Kenaikan HET harus diimbangi dengan kebijakan kompensasi, misalnya melalui program bantuan sosial pangan yang tepat sasaran, untuk melindungi daya beli mereka," katanya.
Dia menekankan bahwa stabilisasi harga beras harus disertai penguatan kelembagaan dan distribusi.
Baca Juga: Misbakhun: Gerbang Pembayaran Nasional Diserang, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan Digital
Untuk itu, Misbakhun mendorong pemerintah memperkuat peran Perum Bulog sebagai penyangga cadangan beras nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah.
"Bulog harus memiliki stok yang kuat dan mekanisme intervensi pasar yang responsif saat terjadi gejolak. Selain itu, jalur distribusi dari sentra produksi ke daerah konsumen, terutama di wilayah terpencil, harus diefisienkan agar disparitas harga tidak terlalu tinggi," jelasnya.
Komisi XI DPR akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan HET beras secara komprehensif. Termasuk efektivitas stabilisasi oleh Bulog, dampak sosialnya terhadap masyarakat serta terhadap laju inflasi dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Pemuda SOKSI Apresiasi Misbakhun: Beri Ruang Anak Muda, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengawasan belanja untuk stabilisasi pembelian gabah dan beras bagi kebutuhan pangan nasional merupakan bagian dari belanja APBN yang menjadi tanggung jawab pengawasan Komisi XI.
Hal ini juga berkaitan langsung dengan tugas Komisi XI dalam menjaga stabilitas harga pangan sebagai salah satu faktor kunci pengendalian inflasi nasional.
"Kami berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi gandanya dengan baik. Sehingga tujuan menyejahterakan petani tanpa memberatkan konsumen dapat benar-benar tercapai," demikian Misbakhun.
Baca Juga: Jadi Contoh Kader Muda Golkar, Bahlil: Misbakhun Sosok Berintegritas yang Keluar sebagai Pemenang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









