Sederet Fakta Demo DPR Hari Ini, 25 Agustus: Inisiator, Tuntutan Utama, dan Keamanan

AKURAT.CO Aksi demonstrasi yang disebut-sebut akan berlangsung besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025), telah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Meskipun demikian, beberapa organisasi besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, menyatakan tidak akan terlibat dalam aksi ini.
Sehubungan dengan itu, berikut fakta-fakta demo DPR hari ini.
Sederet Fakta Demo DPR Hari Ini, 25 Agustus
1. Inisiator dan Penolakan dari Organisasi Utama
Seruan demo 25 Agustus ini mengatasnamakan diri sebagai "Revolusi Rakyat Indonesia".
Mereka mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, petani, dan mahasiswa, untuk turun ke jalan. Meskipun demikian, identitas penanggung jawab aksi ini masih belum jelas.
Beberapa organisasi besar telah secara tegas menyatakan tidak akan ikut serta dalam demonstrasi 25 Agustus:
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI): Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat melarang anggotanya untuk berpartisipasi karena tidak jelasnya penanggung jawab dan isu yang dituntut.
Jumhur khawatir aksi tanpa penanggung jawab yang jelas ini bisa menjadi anarkis dan ditunggangi kepentingan politik elite.
KSPSI bersama elemen buruh lainnya berencana untuk melakukan demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Aksi buruh pada 28 Agustus akan digelar serentak di berbagai kota industri seperti Gedung DPR RI, Istana Presiden Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, dengan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen dan penghapusan praktik outsourcing.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI tidak akan ikut aksi pada 25 Agustus 2025.
- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan: Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap memastikan kelompoknya tidak akan turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
Pencatutan nama BEM SI Kerakyatan dalam demonstrasi 25 Agustus 2025 dinyatakan tidak benar.
BEM SI Kerakyatan sebelumnya telah menggelar aksi pada 21 Agustus 2025 di depan gedung DPR, menuntut pembatalan pembahasan rancangan undang-undang yang bermasalah, penolakan revisi UU KUHAP dan UU Penyiaran, serta menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
- Selain itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga menyatakan tidak terlibat dalam aksi 25 Agustus.
2. Tuntutan Utama Demonstran
Meskipun terdapat keraguan mengenai partisipasi organisasi besar, beberapa tuntutan telah diidentifikasi dari seruan aksi yang beredar:
- Pembubaran DPR RI dan Kritik Terhadap Pemerintah: Tuntutan utama yang mengemuka dalam seruan demo 25 Agustus adalah pembubaran DPR RI.
Beberapa seruan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan dekrit guna membubarkan lembaga legislatif.
Massa juga menuntut agar Prabowo-Gibran diturunkan dari kekuasaan dan Kabinet Merah-Putih dibubarkan, menganggap pemerintahan saat ini gagal dan melanjutkan praktik oligarki.
Kritikan juga ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo yang dituduh masih memainkan peran besar melalui jaringan politiknya.
- Isu Kenaikan Tunjangan Anggota DPR: Pemicu utama kemarahan masyarakat dan sentimen negatif adalah isu kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR RI.
Secara khusus, kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan disoroti sebagai tidak sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Demonstran menuntut pembatalan kebijakan tunjangan rumah DPR dan penolakan rencana kenaikan gaji anggota DPR.
- Transparansi dan Isu Lainnya: Tuntutan lain termasuk transparansi total terhadap gaji anggota DPR karena berasal dari uang rakyat, gagalkan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia, dan penangkapan serta pengadilan Fadli Zon atas pernyataan kontroversialnya terkait tragedi 1998.
Mahasiswa dari BEM Universitas Indraprasta PGRI juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menyerukan pemerintah agar bersih dari korupsi, oligarki, politik dinasti, serta menolak komersialisasi pendidikan.
3. Situasi dan Keamanan di Gedung DPR RI
Aparat keamanan telah mengambil langkah antisipasi dengan memperketat pengamanan.
Pagar beton setinggi 2 meter dipasang di depan gerbang utama dan beberapa kendaraan taktis milik satuan Brimob, termasuk mobil water cannon, terlihat memenuhi halaman gedung DPR.
Polisi menurunkan 1.250 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI untuk mengamankan unjuk rasa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi, Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Personel telah mengikuti "Tactical Wall Game" (TWG) dan apel gabungan untuk menyamakan persepsi dan melakukan pengamanan secara humanis.
Massa aksi "Revolusi Rakyat Indonesia" mulai berdatangan dan berkumpul di depan gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 09.30 WIB.
Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke depan Gedung DPR RI ditutup dari bawah flyover depan Senayan Park, dan akses keluar tol dialihkan ke pintu keluar Tol Slipi.
Hanya jalur bus Transjakarta yang tetap dibuka dengan penjagaan polisi.
4. Aksi di Luar Jakarta
Selain di Jakarta, aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 juga direncanakan berlangsung serentak di beberapa kota lain seperti Bekasi, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Makassar.
Gerakan ini bersifat nasional, dengan partisipasi yang luas mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, rencana demo besar "Pati Jilid II" di Pati, Jawa Tengah, yang semula akan diadakan pada 25 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur karena kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen, telah dibatalkan.
Inisiatornya, Ahmad Husain Hafid, mengaku telah bersepakat damai dengan Bupati Sudewo dan menduga ada kepentingan politik yang menunggangi aksi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









